Wednesday, 15 July 2026
BREAKING
POLITIK

Lirik ‘Gapapa’ Berujung Laporan Polisi, DJ Icha Chellow dan Mala Agatha Terancam Jerat UU Pornografi & ITE

Oleh Danu Ilham July 15, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Penyanyi dangdut koplo dan DJ Icha Chellow serta Mala Agatha kini menghadapi masalah hukum serius. Keduanya dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pelaporan ini dipicu oleh lirik lagu yang mereka bawakan berjudul ‘Gapapa’. Belum ada keterangan resmi mengenai kapan dan di mana pelaporan tersebut dibuat, namun indikasi kuat mengarah pada konten lagu yang dianggap tidak pantas.

Sumber terpercaya menyebutkan bahwa laporan tersebut berfokus pada unsur-unsur dalam lirik lagu ‘Gapapa’ yang dinilai berpotensi melanggar norma kesusilaan. Pihak pelapor merasa bahwa materi lagu tersebut dapat dikategorikan sebagai konten pornografi.

Selain itu, penggunaan platform digital dalam penyebaran lagu ini juga menjadi sorotan. UU ITE menjadi landasan hukum tambahan yang diduga dilanggar. Hal ini mengindikasikan adanya kekhawatiran terhadap penyebaran konten yang tidak senonoh melalui media elektronik.

Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai detail laporan atau proses penyelidikan yang akan dilakukan. Namun, langkah pelaporan ini membuka kemungkinan adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap Icha Chellow dan Mala Agatha.

Kasus ini menyoroti kembali sensitivitas konten lagu di ruang publik, terutama yang beredar luas melalui platform digital. Perhatian terhadap lirik dan visualisasi dalam sebuah karya musik menjadi semakin penting untuk menghindari jerat hukum.

Baik Icha Chellow maupun Mala Agatha hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan langsung terkait pelaporan yang dialamatkan kepada mereka. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau.

Dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE ini bisa membawa konsekuensi hukum yang signifikan bagi kedua artis tersebut. Penyelidikan polisi akan menentukan apakah ada unsur pidana yang terpenuhi dari lagu ‘Gapapa’.

Masyarakat perlu memahami batasan-batasan dalam menciptakan dan menyebarkan karya seni, khususnya yang berkaitan dengan konten sensitif. Pengawasan terhadap konten digital menjadi krusial di era informasi saat ini.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait