Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan, yang mencakup penghapusan denda dan tunggakan, kini diperpanjang hingga 30 September 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan kewajiban perpajakan.
Keputusan perpanjangan ini disambut baik oleh masyarakat Bengkulu. Sebelumnya, program serupa telah berjalan dan mendapat respons positif. Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan memiliki kesempatan lebih luas untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebani sanksi administrasi berupa denda.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Herawansyah, menjelaskan bahwa perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan upaya Pemprov Bengkulu untuk memberikan stimulus kepada masyarakat. “Program ini kami perpanjang kembali, dari yang tadinya berakhir di tahun 2024, sekarang sampai 30 September 2026,” ujar Herawansyah.
Lebih lanjut, Herawansyah menegaskan bahwa dalam program pemutihan ini, tidak hanya denda pajak yang dihapuskan, tetapi juga tunggakan pajak kendaraan bermotor. Hal ini menjadi kesempatan emas bagi para pemilik kendaraan untuk segera mengurus administrasi pajaknya yang tertunda.
Manfaat dari program pemutihan ini sangat signifikan. Selain meringankan beban finansial pemilik kendaraan, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Dengan semakin banyaknya kendaraan yang patuh membayar pajak, diharapkan program pembangunan di Provinsi Bengkulu dapat terus berjalan.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini diimbau untuk segera mendatangi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah se-Provinsi Bengkulu. Petugas siap memberikan pelayanan dan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan serta prosedur yang harus ditempuh untuk mengurus pajak kendaraan.
