Pembagian kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024 merupakan hasil kesepakatan bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi. Penegasan ini disampaikan oleh kuasa hukum Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Irfan Fahmi, pada Kamis (16/5/2024).
Menurut Irfan Fahmi, tidak ada pihak ketiga yang terlibat dalam penentuan pembagian kuota haji tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses dan keputusan terkait kuota haji adalah murni hasil negosiasi antara dua negara. “Pembagian kuota haji ini adalah hasil kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi, tidak ada pihak ketiga yang terlibat,” ujar Irfan Fahmi.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai isu dan dugaan yang berkembang di publik mengenai proses pembagian kuota haji. Irfan Fahmi menekankan pentingnya memahami bahwa setiap negara memiliki kedaulatan dalam mengelola pelaksanaan ibadah haji bagi warganya. “Setiap negara, termasuk Indonesia, memiliki hak dan kewajiban dalam mengatur penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaahnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irfan Fahmi mengklarifikasi bahwa kuota haji tambahan yang disepakati merupakan komitmen dari Arab Saudi untuk meningkatkan jumlah jemaah haji dari seluruh dunia, termasuk Indonesia. Kesepakatan ini dicapai melalui dialog intensif antara perwakilan kedua negara, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi umat Islam untuk menunaikan rukun Islam kelima. Angka pasti mengenai kuota tambahan dan detail pembagiannya merupakan bagian dari kesepakatan resmi yang telah ditandatangani.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama, senantiasa berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar dan adil bagi seluruh jemaah. Segala kebijakan yang diambil, termasuk terkait pembagian kuota, selalu merujuk pada kesepakatan yang telah terjalin dengan Pemerintah Arab Saudi sebagai tuan rumah pelaksanaan ibadah haji.
