Kendaraan dengan pelat nomor khusus ZZ tidak memiliki status prioritas di jalan raya. Keberadaannya tidak memberikan keistimewaan dan tetap tunduk pada peraturan lalu lintas yang berlaku, sama seperti kendaraan pada umumnya. Hal ini ditegaskan oleh pihak berwenang untuk meluruskan persepsi yang mungkin keliru di masyarakat.
Pelat nomor ZZ, yang sebelumnya dikenal sebagai pelat nomor dinas, kini peruntukannya telah berubah. Penggunaan pelat nomor ini tidak lagi dikaitkan dengan kendaraan dinas instansi pemerintah. Sebaliknya, pelat nomor ini kini difungsikan untuk kendaraan operasional militer. Namun, perubahan ini tidak serta-merta memberikan hak istimewa bagi penggunanya di jalan raya.
Kasubdit Gakkum Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Arman Achmadi, menjelaskan bahwa semua kendaraan, termasuk yang berpelat ZZ, harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas. “Pelat ZZ tidak ada prioritas. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor ZZ tidak boleh menerobos lampu merah, tidak boleh menyerobot jalan, dan tidak boleh melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya,” tegas Kombes Pol. Arman Achmadi.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Arman Achmadi menekankan bahwa kendaraan dengan pelat nomor ini wajib mengikuti aturan yang sama dengan kendaraan pribadi atau umum. “Semuanya sama saja. Tidak ada keistimewaan yang diberikan karena menggunakan pelat nomor ZZ,” tambahnya. Penegasan ini penting untuk menghindari penyalahgunaan dan kesalahpahaman di lapangan.
Sebelumnya, pelat nomor dengan kode wilayah dan angka yang berakhiran huruf Z seperti ZZ menjadi sorotan publik. Muncul dugaan bahwa pelat nomor tersebut digunakan untuk mendapatkan perlakuan khusus di jalan, termasuk saat uji coba sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada pengecualian bagi pelat nomor ZZ dalam penerapan aturan lalu lintas.
Penerapan aturan lalu lintas, termasuk sistem ETLE, berlaku untuk semua jenis kendaraan tanpa terkecuali. Penggunaan pelat nomor ZZ tidak memberikan kekebalan dari penindakan pelanggaran. Oleh karena itu, pengemudi kendaraan dengan pelat nomor ini dihimbau untuk selalu tertib dan mematuhi semua peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
