Pekerja Sektor Pembangkit Listrik Tolak Dikategorikan Jasa Penunjang, Ancaman Terhadap Ketahanan Energi Nasional

Yohanes

Serikat pekerja PT PLN Indonesia Power Services (PIPS) melayangkan keberatan tegas terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, khususnya pada pasal yang mengklasifikasikan sektor ketenagalistrikan sebagai jasa penunjang. Keputusan ini dinilai berpotensi merugikan ribuan pekerja di garda terdepan operasional pembangkit listrik, serta mengancam stabilitas ketahanan energi nasional.

Ketua Umum Serikat Pekerja PIPS, Suryawan, menjelaskan bahwa klasifikasi tersebut, yang tertuang dalam Pasal 3 poin 2F Permenaker, tidak mencerminkan esensi pekerjaan operator dan pemeliharaan pembangkit listrik. Menurutnya, tugas-tugas ini merupakan inti dari operasional sektor kelistrikan yang membutuhkan kompetensi, keahlian khusus, serta sertifikasi yang tidak dapat diperoleh secara instan.

"Kami menyebut ini tidak layak karena ketika pekerja kami berhenti, tidak bisa begitu saja digantikan oleh orang baru. Pegawai kami memiliki kompetensi khusus yang tidak didapat secara instan," tegas Suryawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (22/6/2026). Ia menambahkan bahwa pengelompokan ini berpotensi membuka celah praktik pengupahan yang tidak adil, bahkan bisa membuat pekerja hanya menerima Upah Minimum Provinsi (UMP).

Perbedaan mendasar terletak pada sifat pekerjaan. Berbeda dengan jasa penunjang yang umumnya dapat diisi oleh tenaga kerja dengan kualifikasi umum, operator pembangkit listrik harus memiliki pengetahuan mendalam tentang sistem kelistrikan, mesin, dan prosedur keselamatan yang ketat. Pelatihan intensif dan sertifikasi khusus menjadi syarat mutlak untuk memastikan keandalan operasional dan keselamatan.

Suryawan mengungkapkan bahwa sekitar 4.900 pekerja, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), berpotensi terdampak secara langsung apabila ketentuan ini tetap diberlakukan. Dampaknya tidak hanya pada aspek ketenagakerjaan dan kesejahteraan, tetapi juga pada keberlangsungan operasional pembangkit listrik.

Menyikapi hal ini, Serikat PIPS telah melakukan dialog dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam pertemuan tersebut, Kemnaker dikabarkan telah menyatakan komitmen untuk merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Target penyelesaian revisi ini disebutkan paling lambat pada Juli 2026.

Meskipun ada komitmen revisi, Serikat PIPS menegaskan akan tetap mengawal proses tersebut secara ketat. Tujuannya adalah memastikan bahwa aturan final benar-benar mencerminkan karakteristik pekerjaan di sektor ketenagalistrikan dan memberikan perlindungan yang memadai bagi para pekerja. "Kami berkomitmen mengawal revisi tersebut, tetapi apabila hasilnya masih tidak sesuai, kami akan melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar," ancam Suryawan.

Sekretaris Jenderal Serikat PIPS, Sigit Pambudi, turut menyuarakan keprihatinan serupa. Ia menekankan peran krusial operator pembangkit listrik sebagai tenaga kerja terampil yang menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional. "Kalau operator objek vital nasional dinyatakan sebagai penunjang lalu berhenti, apa yang terjadi? Padam seluruh negeri," ujarnya prihatin.

Sigit menambahkan bahwa keberlangsungan operasional pembangkit listrik memiliki keterkaitan langsung dengan denyut nadi aktivitas ekonomi dan pelayanan publik. Gangguan pada operasional pembangkit dapat berimplikasi luas, mulai dari terhambatnya roda ekonomi, terhentinya pelayanan publik, hingga terancamnya ketahanan energi nasional.

Pembangkit listrik merupakan objek vital nasional yang pengoperasiannya harus berjalan 24 jam tanpa henti. Keberadaan operator yang kompeten dan terlatih menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas pasokan listrik. Jika mereka dikategorikan sebagai tenaga penunjang, hal ini bisa memicu berbagai persoalan, termasuk kemungkinan praktik outsourcing yang tidak memperhatikan kualifikasi, serta potensi penurunan standar keselamatan dan operasional.

Pandangan ini diperkuat oleh kenyataan bahwa banyak operator pembangkit listrik telah mengantongi sertifikasi yang diakui secara nasional maupun internasional. Sertifikasi ini menjadi bukti kompetensi dan keahlian mereka yang diperoleh melalui pendidikan formal, pelatihan, dan pengalaman kerja bertahun-tahun. Menganggap mereka sebagai tenaga penunjang sama saja dengan mengabaikan investasi besar dalam pengembangan sumber daya manusia di sektor strategis ini.

Dampak dari pengkategorian sebagai jasa penunjang juga dapat dirasakan pada tingkat kesejahteraan pekerja. Pengusaha berpotensi memanfaatkan celah peraturan untuk memberikan upah yang minim, tidak sebanding dengan risiko pekerjaan dan tingkat keahlian yang dibutuhkan. Hal ini tentu akan menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pekerja dan berpotensi memicu gejolak sosial di kemudian hari.

Serikat PIPS berharap revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dapat benar-benar mengakomodasi karakteristik unik dari pekerjaan di sektor ketenagalistrikan. Pengaturan ketenagakerjaan yang tepat tidak hanya harus memberikan perlindungan maksimal bagi para pekerja, tetapi juga harus mampu menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional sebagai tulang punggung pembangunan dan kehidupan masyarakat.

Keberlangsungan pasokan listrik yang stabil adalah kunci bagi berbagai sektor, mulai dari industri, perkantoran, hingga rumah tangga. Setiap gangguan, sekecil apapun, dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan. Oleh karena itu, perlindungan dan pengakuan terhadap kompetensi pekerja di sektor ketenagalistrikan bukan sekadar isu kesejahteraan, melainkan sebuah keniscayaan untuk menjaga stabilitas dan ketahanan energi nasional.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All