Komisi Penyelidik PBB merilis laporan mengejutkan yang menuduh Israel melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang di Jalur Gaza. Laporan tersebut secara spesifik menyoroti dugaan tindakan Israel yang secara sengaja menargetkan anak-anak Palestina, yang berujung pada penderitaan dan kematian massal. Tuduhan ini juga mencakup kejahatan perang di Tepi Barat yang diduduki.
Laporan terbaru dari komisi penyelidik independen yang dibentuk Dewan Hak Asasi Manusia PBB ini menguraikan temuan bahwa pemerintah dan pasukan keamanan Israel "secara sengaja melakukan tindakan yang menyebabkan kematian serta penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap ratusan ribu anak Palestina". Ironisnya, pembunuhan terhadap anak-anak Palestina dilaporkan terus berlanjut bahkan setelah gencatan senjata pada Oktober 2025 lalu.
Komisi tersebut menyatakan memiliki dasar yang kuat untuk menyimpulkan bahwa tindakan-tindakan Israel "merupakan bagian dari strategi yang disengaja untuk menghancurkan masa depan rakyat Palestina di Gaza dengan menargetkan anak-anak mereka". Penargetan anak-anak ini, menurut laporan, bertujuan untuk menghancurkan kapasitas rakyat Palestina untuk terus ada dan menentukan masa depan mereka sendiri.
Menanggapi tuduhan serius ini, Kementerian Luar Negeri Israel dengan tegas "sepenuhnya menolak" laporan tersebut. Israel menyebutnya sebagai "fitnah palsu" dan "sebuah karya propaganda yang sama keterlaluan dengan laporan-laporan sebelumnya". Pihak Israel juga menyoroti bahwa laporan tersebut menghapus keberadaan anak-anak Israel yang menjadi korban kekejaman Hamas.
Sejak Oktober 2023, militer Israel telah melancarkan operasi militer besar-besaran di Gaza. Data dari kementerian kesehatan yang dikelola Hamas, yang dianggap dapat diandalkan oleh PBB, mencatat setidaknya 73.035 orang tewas di Gaza, di mana lebih dari 21.280 di antaranya adalah anak-anak.
Laporan Komisi Penyelidik PBB merinci bagaimana Israel diduga secara langsung menargetkan anak-anak Palestina. Ini termasuk penembakan langsung ke organ vital menggunakan senjata presisi seperti drone quadcopter dan penembak jitu, serta penggunaan senjata berdaya ledak tinggi dalam serangan terhadap bangunan perumahan, sekolah, dan kamp pengungsian yang penuh sesak dengan anak-anak.
Selain itu, Israel juga dituduh bertanggung jawab secara hukum karena gagal melindungi anak-anak Palestina dari menjadi sasaran tentara Israel dan para pemukim di Tepi Barat. Laporan tersebut mengungkapkan bahwa anak-anak di Gaza dan Tepi Barat, terutama remaja laki-laki, telah mengalami penangkapan, penyiksaan, dan perlakuan buruk di penjara serta fasilitas penahanan Israel.
Komisi penyelidik PBB juga mendokumentasikan insiden kekerasan seksual dan berbasis gender yang menargetkan anak-anak Palestina, yang sering terjadi selama penangkapan atau saat mereka berada dalam tahanan. Serangan terhadap fasilitas kesehatan vital seperti rumah sakit bersalin dan pediatrik di Gaza juga disebut secara sistematis menghancurkan akses anak-anak terhadap perawatan yang menopang kehidupan, sehingga merusak peluang kelangsungan hidup mereka sebagai kelompok yang dilindungi.
Lebih jauh lagi, laporan tersebut menuduh Israel menggunakan kelaparan sebagai metode perang. Pembatasan masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza telah menyebabkan kekurangan gizi akut dan kronis di kalangan anak-anak, menghilangkan kondisi dasar yang diperlukan untuk kelangsungan hidup mereka. Serangan terhadap sekolah, pemindahan massal, dan penutupan paksa juga disebut sebagai upaya sistematis otoritas Israel untuk mengganggu kemampuan anak-anak belajar, yang pada gilirannya merusak fondasi intelektual dan sosial masyarakat Palestina.
Srinivasan Muralidhar, ahli hukum asal India yang memimpin komisi tersebut, menekankan bahwa "skala yang intens dan sifat sistematis" operasi militer Israel di Gaza terus berlanjut, menghasilkan jumlah "kematian, cedera, dan trauma yang belum pernah terjadi sebelumnya pada anak-anak Palestina". Ia menambahkan bahwa perlindungan, perawatan, dan kelangsungan hidup anak-anak Palestina tidak terpisahkan dari hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Komisi Penyelidik Internasional Independen tentang Wilayah Palestina yang Diduduki dan Israel didirikan oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 2021. Tujuannya adalah untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia. Panel ahli yang terdiri dari tiga anggota ini tidak secara resmi berbicara atas nama PBB, namun laporannya memberikan dasar yang kuat untuk tuduhan serius terhadap Israel.
Sebelumnya, pada September lalu, komisi ini juga menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, dengan menyatakan adanya dasar kuat bahwa empat dari lima tindakan genosida yang didefinisikan dalam Konvensi Genosida 1948 telah dilakukan oleh pemerintah dan pasukan keamanan Israel. Tuduhan ini juga ditolak keras oleh Israel.
Komisi ini sebelumnya juga menyimpulkan bahwa Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya melakukan kejahatan perang pada 7 Oktober 2023, serta bahwa pasukan keamanan Israel telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Gaza.
Sementara itu, Mahkamah Internasional (ICJ) saat ini tengah mendengarkan kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh pasukan Israel melakukan genosida. Namun, proses peradilan ini diperkirakan akan memakan waktu bertahun-tahun untuk mencapai kesimpulan akhir. Israel sendiri menyebut kasus tersebut "sepenuhnya tidak berdasar" dan didasarkan pada "klaim yang bias dan tidak benar".











