Tuesday, 11 August 2026
BREAKING
DUNIA

Parlemen Lebanon Setujui Penghapusan Hukuman Mati

Oleh Rini Widiyarti August 11, 2026 47 minutes lalu 0 komentar

Parlemen Lebanon pada hari Kamis, 18 Mei 2023, memberikan suara untuk menghapuskan hukuman mati. Keputusan bersejarah ini menjadikan Lebanon sebagai negara pertama di Timur Tengah yang mengakhiri praktik hukuman mati.

Langkah ini merupakan terobosan signifikan dalam upaya penghapusan hukuman mati di kawasan tersebut. Rancangan undang-undang yang baru disetujui oleh parlemen ini selanjutnya akan diajukan ke kabinet untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum resmi diberlakukan.

Sebelumnya, sejumlah organisasi hak asasi manusia telah menyerukan Lebanon untuk menghapuskan hukuman mati, menekankan bahwa praktik ini melanggar hak asasi manusia yang paling mendasar. Para aktivis menyambut baik keputusan parlemen ini sebagai langkah maju yang krusial.

Organisasi Human Rights Watch dalam pernyataannya pada hari yang sama menyambut baik pemungutan suara tersebut. Direktur Timur Tengah dan Afrika Utara Human Rights Watch, Sarah Leah Whitson, mengatakan, “Parlemen Lebanon telah membuat langkah yang sangat penting untuk mengakhiri hukuman mati di negara itu.” Ia menambahkan, “Pemerintah Lebanon harus segera mengesahkan undang-undang ini dan menghentikan semua eksekusi.”

Menurut data yang dirilis oleh Amnesty International pada tahun 2022, setidaknya 55 negara di seluruh dunia telah menghapuskan hukuman mati dalam hukum mereka, sementara 23 negara lainnya masih mempertahankan hukuman mati tetapi tidak melakukan eksekusi selama 10 tahun terakhir atau lebih. Lebanon kini bergabung dengan daftar negara-negara yang secara resmi menolak penerapan hukuman mati.

Keputusan parlemen ini diharapkan dapat memicu diskusi serupa di negara-negara lain di kawasan Timur Tengah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan hukuman mati mereka.

Bagikan: Facebook X WhatsApp