Monday, 10 August 2026
BREAKING
BERITA

Pajak ETF Emas Bakal Dihapus, Dorong Pendalaman Pasar Keuangan

Oleh Emanuel August 10, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memberikan insentif pajak signifikan bagi produk Exchange Traded Fund (ETF) yang berbasis emas. Langkah ini mencakup pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas ETF emas. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus penting bagi perkembangan industri keuangan di Indonesia.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperdalam pasar keuangan domestik. Dengan menghilangkan beban pajak ganda, ETF emas diharapkan menjadi instrumen investasi yang lebih menarik bagi investor, baik domestik maupun asing. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk menciptakan ekosistem investasi yang lebih kondusif dan kompetitif.

Pajak Penghasilan Pasal 22 yang biasanya dikenakan pada pembelian barang impor atau barang tertentu, serta PPN yang berlaku umum untuk barang dan jasa, akan dikecualikan untuk ETF emas. Pembebasan ini akan secara langsung mengurangi biaya investasi bagi para pemegang unit penyertaan ETF emas, sehingga meningkatkan potensi imbal hasil investasi mereka.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah memberikan sinyal positif terkait insentif ini. “Kita akan buat supaya ETF emas ini kalau dia beli emasnya, PPh 22-nya tidak kena. Kemudian PPN-nya juga tidak kena,” ujar Sri Mulyani dalam sebuah kesempatan. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung instrumen investasi yang dapat diversifikasi portofolio investor.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa insentif ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas. “Ini adalah untuk mendukung pendalaman pasar keuangan kita, terutama untuk membangun berbagai macam instrumen yang bisa memberikan pilihan bagi investor,” tambahnya. Pendalaman pasar keuangan menjadi krusial untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan ekonomi nasional dan mengurangi ketergantungan pada sumber pendanaan eksternal.

Pemberian insentif pajak ini diharapkan tidak hanya meningkatkan minat investor terhadap ETF emas, tetapi juga mendorong penerbitan ETF emas baru. Hal ini pada gilirannya akan menciptakan likuiditas yang lebih baik di pasar, serta memberikan pilihan investasi yang lebih beragam bagi masyarakat. Dengan demikian, kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memajukan sektor keuangan Indonesia.

Bagikan: Facebook X WhatsApp