Seorang warga yang menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 1 juta saat mengurus surat pengambilan barang bukti kecelakaan di Surabaya mendapatkan tawaran ganti rugi sepuluh kali lipat. Kejadian ini berawal ketika korban hendak mengambil barang bukti berupa motor yang terlibat dalam kecelakaan.
Menurut pengakuan korban yang berinisial R, ia diminta membayar uang sebesar Rp 1 juta oleh seorang oknum polisi untuk mempercepat proses pengurusan surat izin pengambilan barang bukti. R mengaku terpaksa menuruti permintaan tersebut karena sangat membutuhkan motornya kembali untuk keperluan sehari-hari.
Namun, setelah melakukan pembayaran, R merasa curiga dan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti. Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum polisi yang diduga melakukan pungli tersebut kini telah memberikan tawaran untuk mengganti kerugian R sebesar Rp 10 juta, atau sepuluh kali lipat dari jumlah yang awalnya diminta.
Pihak kepolisian setempat dilaporkan tengah melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus ini. Penawaran ganti rugi ini muncul setelah proses klarifikasi dan penyelidikan awal terhadap dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh anggotanya. Hingga kini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut mengenai status oknum polisi yang bersangkutan maupun detail proses ganti rugi yang ditawarkan kepada korban.
