Saturday, 29 August 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Ambil Barang Bukti Kecelakaan Gratis, Begini Langkahnya

Oleh Emanuel August 29, 2026 48 minutes lalu 0 komentar

Masyarakat yang ingin mengambil barang bukti kecelakaan, baik itu kendaraan maupun barang lainnya, kini tidak perlu lagi khawatir soal biaya. Kepolisian menegaskan bahwa proses pengambilan barang bukti tersebut sepenuhnya gratis, tanpa dipungut biaya sedikit pun. Informasi ini penting diketahui agar masyarakat tidak tertipu oleh oknum yang mengatasnamakan petugas dan meminta sejumlah uang.

Proses pengambilan barang bukti kecelakaan sebenarnya cukup sederhana. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor polisi tempat laporan kecelakaan dibuat atau tempat barang bukti tersebut disimpan. Biasanya, barang bukti kecelakaan akan diamankan di Mapolres atau Polsek setempat.

Saat tiba di kantor polisi, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai persyaratan. Dokumen tersebut antara lain surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa barang bukti tersebut dapat diambil, surat kepemilikan barang bukti (misalnya STNK atau BPKB untuk kendaraan bermotor), serta identitas diri yang sah seperti KTP. Kelengkapan dokumen ini akan memperlancar proses verifikasi dan persetujuan pengambilan barang bukti.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, petugas akan melakukan verifikasi. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon adalah orang yang berhak mengambil barang bukti tersebut. Jika semua persyaratan terpenuhi, petugas akan mengeluarkan surat izin pengambilan barang bukti.

Dengan adanya surat izin tersebut, pemohon dapat langsung membawa pulang barang bukti yang telah disita. Penting untuk diingat kembali, seluruh proses ini tidak dikenakan biaya apapun. Jika ada pihak yang mencoba meminta uang dengan alasan apapun terkait pengambilan barang bukti, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol R. Andyka Argamesta, pernah menegaskan hal ini. Ia menyatakan, “Pengambilan barang bukti kecelakaan itu gratis, tidak ada pungutan biaya. Jika ada oknum yang meminta uang, laporkan saja.” Pernyataan ini memperkuat komitmen kepolisian untuk memberikan pelayanan yang transparan dan bebas pungli kepada masyarakat.

Bagikan: Facebook X WhatsApp