Seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanjungbalai, Sumatera Utara, dilaporkan terlibat dalam dugaan pencabulan terhadap murid sekolah dasar. Parahnya, korban yang masih di bawah umur tersebut berstatus yatim piatu. Kasus ini pertama kali terungkap dan kini tengah dalam penyelidikan pihak berwenang.
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh oknum guru berinisial SA tersebut adalah dengan membawa murid didiknya ke kediaman pribadinya. Di sanalah, SA bersama suaminya yang berinisial R diduga melakukan perbuatan bejat tersebut. Korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan bimbingan justru mengalami trauma mendalam akibat perbuatan kedua pelaku.
Informasi awal mengenai kasus ini mencuat pada tanggal 15 Oktober 2023. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, SA diduga telah melakukan perbuatannya sejak bulan Juni 2023. Hal ini menunjukkan bahwa aksi pencabulan telah berlangsung selama beberapa waktu sebelum akhirnya terbongkar.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian ini segera melaporkan perbuatan SA dan suaminya ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai. Laporan tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang cukup kuat, termasuk keterangan dari korban sendiri. Pihak kepolisian pun bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
Saat ini, SA dan suaminya telah diamankan oleh Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/388/X/2023/SPKT/RES TJB/POLDASUMUT tertanggal 15 Oktober 2023. Keduanya terancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanjungbalai, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zulkarnain, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta yang ada. “Kita masih dalam proses pengembangan, kita akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini,” ujar AKP Zulkarnain.
Kasus ini sontak menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat, terutama mengingat status korban yang yatim piatu. Perlindungan terhadap anak-anak rentan menjadi sorotan utama, dan harapan besar disematkan pada penegakan hukum agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan.
