Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan serius mengenai kemunculan modus penipuan daring (online) baru yang secara khusus menargetkan para penonton drama China. Modus operandi kejahatan siber ini memanfaatkan popularitas konten hiburan tersebut untuk menjerat korban, seiring dengan lonjakan laporan aktivitas keuangan ilegal yang diterima oleh otoritas. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban selanjutnya dari praktik penipuan yang kian canggih ini.
Peringatan ini disampaikan OJK menyusul tingginya volume pengaduan terkait entitas ilegal yang masuk ke meja mereka. Sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK mencatat total 17.105 pengaduan dari masyarakat yang terindikasi menjadi korban aktivitas keuangan ilegal. Angka ini menunjukkan skala masalah yang signifikan dan mendesak, memerlukan respons cepat dari pihak berwenang serta peningkatan literasi keuangan di kalangan publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa salah satu celah baru yang dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan adalah dengan menyusup melalui situs-situs streaming drama China. Situs-situs yang kerap diakses untuk menonton serial drama populer ini menjadi medium baru bagi penipu untuk melancarkan aksinya, mulai dari menyebarkan tautan berbahaya, aplikasi palsu, hingga jebakan investasi fiktif yang sulit dideteksi.
Fenomena ini menjadi perhatian utama karena penonton drama China, yang seringkali merupakan komunitas besar dan loyal, bisa menjadi sasaran empuk. Pelaku kejahatan dapat memanipulasi emosi dan minat korban melalui janji-janji hadiah, kesempatan investasi eksklusif, atau bahkan permintaan data pribadi dengan dalih verifikasi akun atau undian berhadiah yang berkaitan dengan drama favorit mereka. Modus ini mengandalkan daya tarik konten hiburan untuk menurunkan tingkat kewaspadaan korban.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) per Mei 2026 telah mengidentifikasi adanya beberapa modus operandi penipuan digital baru yang patut diwaspadai. Meskipun detail spesifik dari kelima modus tersebut tidak dijelaskan secara rinci, kasus penipuan yang memanfaatkan celah dari situs streaming drama China menjadi contoh nyata bagaimana pelaku kejahatan terus berinovasi dalam melancarkan aksinya. Ini menandakan perlunya masyarakat untuk selalu kritis dan tidak mudah percaya pada penawaran yang terlalu menggiurkan atau permintaan data yang mencurigakan, terutama dari sumber yang tidak resmi.
OJK dan Satgas PASTI tidak tinggal diam menghadapi maraknya kejahatan siber ini. Sebagai respons, langkah pemblokiran massal terhadap situs-situs dan aplikasi yang terbukti merugikan masyarakat langsung dilakukan. Pembersihan ruang digital dari entitas-entitas ilegal ini menjadi prioritas untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian finansial yang lebih besar. Tindakan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan membatasi ruang gerak mereka.
Selain tindakan pemblokiran, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang terbukti melanggar aturan perlindungan konsumen. Sanksi-sanksi tersebut mencakup 48 peringatan tertulis yang diberikan kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, serta 17 sanksi denda yang dijatuhkan kepada 15 PUJK. Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen OJK untuk memastikan bahwa seluruh entitas jasa keuangan beroperasi sesuai dengan standar kepatuhan dan perlindungan konsumen yang berlaku.
Hingga pertengahan Mei ini, kinerja Satgas PASTI dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal juga cukup signifikan. Sebanyak 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal telah berhasil dihentikan operasionalnya. Selain itu, 8 penawaran investasi ilegal dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya juga telah ditindak tegas. Tindakan-tindakan ini dilakukan pada sejumlah situs dan aplikasi yang dinilai memiliki potensi kuat untuk merugikan keuangan masyarakat, baik melalui penawaran pinjaman dengan bunga mencekik maupun investasi bodong yang menjanjikan keuntungan tidak realistis.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi terhadap setiap tawaran atau permintaan yang diterima melalui platform digital. Pastikan untuk hanya mengakses situs streaming atau aplikasi resmi, dan hindari mengklik tautan yang mencurigakan. Selalu periksa legalitas entitas keuangan melalui saluran resmi OJK sebelum memutuskan untuk berinvestasi atau mengajukan pinjaman. Dengan demikian, risiko menjadi korban penipuan online dapat diminimalisir, menjaga keamanan finansial di tengah gempuran modus kejahatan siber yang semakin beragam.











