Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadapi potensi sanksi ganda dalam implementasi kebijakan terkait pinjaman daring (pindar). Hal ini muncul menyusul adanya temuan bahwa beberapa penyelenggara pindar masih beroperasi tanpa izin, meskipun telah ada upaya penindakan sebelumnya. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan potensi kerugian bagi masyarakat.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Digital Innovation (IDi), Tirta Mandira Hidayat, OJK perlu berhati-hati agar tidak menjatuhkan sanksi ganda kepada penyelenggara pindar. Ia menjelaskan bahwa sanksi ganda dapat terjadi jika OJK memberikan sanksi kepada perusahaan yang sama sebanyak dua kali untuk pelanggaran yang berbeda, namun berasal dari akar masalah yang sama. “Jangan sampai perusahaan yang sama dikenakan sanksi dua kali, padahal masalahnya sama,” ujar Tirta dalam sebuah diskusi virtual pada Rabu (17/01/2024).
Tirta lebih lanjut memaparkan bahwa terdapat dua potensi sanksi yang bisa diterima oleh penyelenggara pindar yang beroperasi tanpa izin. Pertama, sanksi administratif yang bisa dijatuhkan oleh OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kedua, sanksi pidana yang dapat dikenakan oleh aparat penegak hukum jika terbukti melakukan tindak pidana.
Ia menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara OJK dan aparat penegak hukum. Koordinasi ini krusial untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran ditangani secara proporsional dan tidak tumpang tindih. “Ini pentingnya koordinasi antara OJK dan aparat penegak hukum. Supaya tidak ada tumpang tindih dalam penindakan,” imbuhnya.
Selain itu, Tirta juga menyoroti bahwa terdapat sekitar 100 penyelenggara pindar yang dilaporkan masih beroperasi tanpa izin. Angka ini didasarkan pada laporan dari platform yang sudah berizin. Ia mengimbau agar OJK segera melakukan penindakan terhadap ratusan perusahaan tersebut. “Ada sekitar 100 platform yang masih beroperasi tanpa izin, berdasarkan laporan dari platform yang sudah berizin. OJK harus segera menindak,” tegas Tirta.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Inovasi Digital OJK, Agusman, mengakui adanya tantangan dalam pengawasan pindar. Namun, ia menegaskan bahwa OJK terus berupaya memperkuat pengawasan dan penindakan. “Kami terus berupaya untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelenggara pindar yang tidak berizin,” kata Agusman.
Agusman menambahkan bahwa OJK telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani permasalahan pinjaman daring ilegal. Satgas ini bertugas untuk memantau, mengidentifikasi, dan menindak penyelenggara pindar yang melanggar ketentuan. Ia berharap dengan adanya satgas ini, perlindungan terhadap masyarakat dari praktik pinjaman daring ilegal dapat lebih optimal.
