Kejaksaan Agung melalui Direktorat Jenderal Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengklarifikasi status hukum belasan ribu unit sepeda motor listrik yang terkait dengan pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN). Alih-alih disita, ribuan kendaraan operasional tersebut saat ini hanya disegel di dua lokasi gudang utama. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026, yang telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Penyegelan terhadap 17.600 unit sepeda motor listrik ini dilakukan di dua fasilitas penyimpanan besar yang berlokasi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, dan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penyitaan secara menyeluruh tidak dilakukan. "Apakah itu dilakukan penyitaan semuanya? Tidak," ujar Syarief saat ditemui di Gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/6/2026).
Menurut Syarief, proses pendataan dan pengecekan aset terus berlanjut di berbagai titik penyimpanan lain. "Yang sudah disegel di daerah Sentul, Cikarang. Baru itu. Sentul dan Cikarang yang besar-besar itu, yang paling banyak. Kurang lebih 17.600 unit. Masih berjalan sampai hari ini, belum selesai. Ada beberapa titik," jelasnya.
Langkah penyegelan diambil karena armada kendaraan operasional tersebut belum didistribusikan ke lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi oleh Badan Gizi Nasional. Kendaraan-kendaraan ini masih tertahan di gudang milik vendor atau penyedia barang. "Jadi kami lakukan penyegelan ini adalah untuk mendata penggunaan motor itu dan untuk mengamankan sepeda motor tersebut, atau mengamankan pergerakan sepeda motor itu nantinya akan ke mana. Karena sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia," terang Syarief.
Meskipun berada dalam status pengamanan oleh penyidik, kepemilikan aset secara hukum belum berpindah tangan. Oleh karena itu, tanggung jawab perawatan teknis kendaraan tetap berada di bawah kendali pihak penyedia barang. "Namun demikian, perawatan motor itu tetap bisa dilakukan oleh penyedia karena belum diserahkan," imbuh Syarief. Penyegelan ini bertujuan untuk memantau pergerakan motor dan mencegah penyalahgunaan sebelum diserahkan kepada pihak yang berwenang.
Keberadaan petugas Kejaksaan Agung di salah satu lokasi penyegelan, tepatnya di gudang kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, cukup menarik perhatian warga setempat. Pada siang hari, tim penyidik dilaporkan tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB untuk melaksanakan tindakan hukum tersebut dengan pengawalan yang cukup ramai.
"Baru kemarin dari Kejagung di sini ramai-ramai (menyegel), ada ini (tanda disegel)," kata seorang warga bernama Oweh yang ditemui di lokasi pada Kamis (18/6). Menurut kesaksian warga, aktivitas pekerja di dalam area gudang penyimpanan motor listrik tersebut terpantau tetap berjalan normal pasca pemasangan tanda segel.
"Ada, langsung ke dalam mereka. Jadi langsung disegel saja, penutup terpal jaring-jaringnya masih ada, nggak dibuka," ungkapnya. Warga lain juga mendapatkan informasi dari para pekerja gudang mengenai tujuan teknis dari pengamanan sementara ini. "Kata karyawan yang kerja di sini, itu disegel biar nggak rusak karena udah lama di sini, jadi disegel dulu sebelum dioperasikan, takut kelistrikan motornya lemah," jelasnya.
Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis ini menjadi sorotan publik, mengingat skala program dan anggaran yang terlibat. Kejaksaan Agung terus berupaya menuntaskan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penyimpangan yang terjadi. Tindakan penyegelan ini merupakan salah satu langkah strategis dalam proses pengumpulan bukti dan pengamanan aset negara yang berpotensi dirugikan.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan status gizi anak-anak Indonesia, terutama di masa krusial pertumbuhan. Pengadaan sarana pendukung seperti armada kendaraan operasional menjadi komponen penting dalam memastikan efektivitas distribusi dan pelaksanaan program hingga ke pelosok daerah. Namun, setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah selalu rentan terhadap potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme jika tidak diawasi dengan ketat.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Penetapan enam tersangka sejauh ini menunjukkan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran. Kejaksaan Agung berjanji akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau aliran dana yang lebih luas.
Proses penyegelan ini juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan internal yang kuat di setiap instansi pemerintah. Badan Gizi Nasional sebagai pihak pengguna anggaran memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel. Keterlibatan vendor atau penyedia barang juga menjadi fokus dalam penyelidikan, untuk memastikan tidak ada praktik kolusi yang merugikan negara.
Dengan adanya pengamanan aset berupa penyegelan ribuan unit motor listrik ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, terutama yang berkaitan dengan program-program strategis nasional. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan untuk memberikan informasi terkini kepada publik.











