Tuesday, 11 August 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Mobil Listrik Kembali Dibayangi Pajak Tahunan Meski Nikmati Insentif

Oleh Emanuel August 11, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Wacana pengenaan pajak tahunan untuk kendaraan listrik kembali mengemuka di tengah pemberian insentif pajak bagi mobil dan motor listrik. Munculnya kembali wacana ini menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan kebijakan insentif yang telah diberikan.

Sebelumnya, pemerintah memang telah memberikan berbagai stimulus pajak untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Salah satu yang terbaru adalah pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 130 Tahun 2023.

Melalui peraturan tersebut, pemilik mobil listrik di Jakarta kini hanya dikenakan PKB dan BBNKB sebesar 0% untuk tahun pertama. Artinya, pengguna mobil listrik di ibu kota tidak perlu membayar dua jenis pajak tersebut di awal kepemilikan. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 15 Desember 2023.

Namun, di balik kebijakan yang menguntungkan konsumen ini, terselip kembali wacana penerapan pajak tahunan bagi kendaraan listrik. Kabar ini sempat beredar dan menimbulkan kebingungan, mengingat insentif yang baru saja diberikan. Kenaikan tarif pajak kendaraan listrik ini sendiri sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan pada 15 November 2023.

Dalam RDP tersebut, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediono, menyampaikan bahwa tarif pajak kendaraan listrik masih dalam kajian. Ia menyatakan, “Untuk kendaraan listrik, kami akan kaji tarif pajak daerahnya.” Pernyataan ini mengindikasikan bahwa potensi perubahan tarif pajak bagi kendaraan listrik masih terbuka lebar.

Meskipun demikian, belum ada kepastian mengenai kapan dan bagaimana wacana ini akan diimplementasikan. Pemerintah masih terus mengkaji berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan. Penting untuk dicatat bahwa saat ini, kendaraan listrik masih menikmati berbagai keringanan pajak, terutama di awal kepemilikan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp