Menteri HAM Natalius Pigai Bantah Komnas HAM Pahami Prinsip Hak Asasi Manusia Terkait Proyek Makan Bergizi Gratis

Darus H

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menduga adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam implementasi proyek makan bergizi gratis (MBG). Pigai menilai pandangan Komnas HAM tersebut tidak relevan dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap prinsip dasar hak asasi manusia itu sendiri.

Menurut Pigai, Komnas HAM seharusnya fokus pada aspek pidana, maladministrasi (mismanagement), atau menyesatkan (misleading) dalam penyelenggaraan proyek MBG, bukan langsung mengaitkannya dengan pelanggaran hak asasi manusia. Pernyataan ini disampaikan Pigai saat ditemui di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Rabu, 17 Juni 2026.

"Makanya, saya bilang Komnas HAM itu tidak mengerti prinsip HAM," tegas Pigai. Ia menjelaskan bahwa penetapan sebuah isu sebagai pelanggaran hak asasi manusia harus melalui mekanisme yang jelas dan terstruktur. Dalam konteks proyek MBG yang masih dalam tahap pembangunan, Pigai berpendapat bahwa penilaian pelanggaran HAM baru bisa dilakukan setelah proyek tersebut selesai dan diimplementasikan secara penuh.

"Dalam konteks MBG, proyek ini dikatakan masih berupa pembangunan. Sehingga, penilaian adanya pelanggaran HAM dalam MBG harusnya ditetapkan ketika pembangunan dinyatakan rampung, bukan ketika proyek masih dijalankan," ujar Pigai. Ia mengakui adanya insiden keracunan yang terjadi terkait proyek ini, namun ia mengkategorikannya sebagai kesalahan pelaksanaan, bukan pelanggaran HAM dalam tahapan pembangunan.

"Itu sesuai dengan prinsip HAM. Makanya saya bilang, Komnas HAM banyak yang tidak paham, namanya komisioner kok bukan berasal dari HAM," imbuh Pigai, menyiratkan bahwa anggota Komnas HAM seharusnya memiliki pemahaman mendalam mengenai isu-isu hak asasi manusia.

Pernyataan Pigai ini merupakan respons atas temuan awal Komnas HAM yang diungkapkan oleh komisionernya, Uli Parulian Sihombing, pada Senin, 15 Juni 2026. Uli menyatakan bahwa Komnas HAM menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan proyek MBG. Temuan ini didasarkan pada delapan poin awal yang menyoroti berbagai persoalan mendasar dalam implementasi program unggulan pemerintahan Prabowo Subianto tersebut.

Salah satu temuan krusial yang diungkapkan Uli adalah mengenai cakupan penerima manfaat yang dinilai terlalu luas. Menurut Komnas HAM, efektivitas proyek MBG akan lebih optimal jika difokuskan pada kelompok yang paling membutuhkan, seperti masyarakat di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan kelompok 3B (balita, bayi, dan ibu hamil/menyusui) yang secara spesifik membutuhkan asupan gizi lebih.

Selain itu, Komnas HAM juga mengidentifikasi adanya ketidakjelasan dalam pembagian kewenangan antarinstansi yang terlibat dalam proyek MBG. Kelemahan koordinasi antara Badan Pangan Nasional (BPN) atau badan terkait lainnya dengan pemerintah daerah juga menjadi sorotan. "Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan proyek MBG," ujar Uli Parulian Sihombing dalam pernyataannya.

Proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri merupakan salah satu program prioritas yang digagas untuk mengatasi masalah stunting dan gizi buruk pada anak-anak serta kelompok rentan lainnya. Program ini dirancang untuk memberikan makanan bergizi secara berkala kepada jutaan anak sekolah dan ibu hamil di seluruh Indonesia. Namun, dalam perjalanannya, berbagai laporan mengenai dugaan masalah dalam pelaksanaannya mulai bermunculan.

Kritik yang dilayangkan Menteri Pigai terhadap Komnas HAM ini kembali memunculkan perdebatan mengenai definisi dan implementasi hak asasi manusia di Indonesia. Konsep hak asasi manusia memang sangat luas dan mencakup berbagai aspek, mulai dari hak sipil dan politik hingga hak ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam konteks proyek MBG, isu yang diangkat Komnas HAM menyentuh hak atas pangan dan hak untuk hidup sehat, yang merupakan bagian integral dari hak asasi manusia.

Namun, pandangan Pigai menekankan pada tahapan dan metodologi penilaian. Ia berargumen bahwa proyek yang masih dalam fase pembangunan belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia dalam pengertian definitif, melainkan lebih kepada permasalahan teknis operasional. Perbedaan interpretasi ini menunjukkan adanya kompleksitas dalam mengaplikasikan kerangka hak asasi manusia pada program-program pemerintah yang bersifat multifaset.

Pihak pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) atau kementerian terkait lainnya, diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai perbedaan pandangan ini. Evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan proyek MBG, termasuk respons terhadap temuan Komnas HAM dan kritik dari Menteri HAM, akan sangat krusial untuk memastikan program ini berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan.

Penting bagi semua pihak, termasuk lembaga negara seperti Komnas HAM dan kementerian terkait, untuk memiliki pemahaman yang selaras mengenai prinsip-prinsip hak asasi manusia agar dapat bekerja sama secara efektif dalam melindungi dan memajukan hak-hak warga negara. Dialog yang konstruktif dan berdasarkan pemahaman yang sama diharapkan dapat meminimalkan potensi kesalahpahaman dan memastikan akuntabilitas dalam setiap program pemerintah.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All