Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mendesak upaya hukum kasasi ditempuh terkait vonis banding terhadap dua anggota Badan Intelijen Negara (BIN) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Vonis banding ini diketahui membebaskan kedua oknum TNI tersebut dari sanksi pemecatan.
Keputusan Pengadilan Militer Tinggi Jakarta dalam sidang banding pada 10 April 2024 lalu menjadi sorotan utama. Dalam putusan tersebut, hukuman pidana terhadap kedua anggota BIN TNI, yaitu Mayor Infanteri J.J. dan Kopda S.S., tetap dijatuhkan. Namun, sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer tidak lagi diberlakukan. Sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 10 bulan kepada Mayor J.J. dan Kopda S.S.
Menkumham Yasonna Laoly menyatakan keprihatinannya atas putusan banding tersebut. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan memberikan efek jera, terutama dalam kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara. “Kita akan mendorong untuk melakukan upaya kasasi atas putusan banding ini,” ujar Yasonna Laoly di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Yasonna menambahkan bahwa penegakan hukum harus berjalan sesuai koridornya dan memberikan keadilan bagi korban. Ia berharap proses kasasi dapat meninjau kembali aspek-aspek yang dianggap belum memadai dalam putusan banding sebelumnya, khususnya terkait konsekuensi pemecatan yang dinilai layak untuk diterapkan dalam kasus ini. “Kita akan lihat bagaimana proses selanjutnya, tapi dorongan untuk kasasi itu ada,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan oleh kedua anggota BIN TNI tersebut. Peristiwa ini menimbulkan luka serius pada korban dan memicu perhatian publik serta lembaga HAM. Vonis banding yang tidak menyertakan pemecatan dari dinas militer menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan disiplin dan sanksi bagi anggota TNI yang melakukan pelanggaran berat.
