Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, angkat bicara terkait adanya temuan masalah pada beras fortifikasi yang beredar di pasaran. Ia menegaskan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas), terus melakukan pengawasan ketat untuk menjamin kualitas dan keamanan produk pangan tersebut.
Tanggapan ini disampaikan Zulhas menyusul adanya dugaan isu yang mencuat mengenai beras fortifikasi. Ia menjelaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan secara sporadis, melainkan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan seluruh produk pangan yang sampai ke tangan konsumen memenuhi standar yang telah ditetapkan. “Kita bersama Bapanas melakukan pengawasan untuk memastikan produk ini sesuai standar,” ujar Mendag Zulhas dalam sebuah kesempatan.
Fokus utama pengawasan ini adalah untuk memastikan bahwa beras fortifikasi yang didistribusikan benar-benar mengandung zat gizi tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beras fortifikasi sendiri merupakan beras yang diperkaya dengan vitamin dan mineral esensial, seperti zat besi dan asam folat, guna mengatasi masalah kekurangan gizi di masyarakat, terutama anemia defisiensi besi dan defisiensi asam folat.
Mendag Zulhas juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai lembaga pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan kualitas produk pangan. Keterlibatan Bapanas, sebagai lembaga yang memiliki mandat strategis dalam pengelolaan ketersediaan dan stabilisasi pasokan pangan, menjadi krusial dalam upaya ini. Sinergi antara Kementerian Perdagangan yang mengawasi peredaran barang dan Bapanas yang fokus pada aspek produksi dan distribusi pangan diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan yang komprehensif.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap produk pangan yang beredar. Oleh karena itu, setiap temuan atau dugaan masalah akan ditindaklanjuti dengan serius melalui investigasi dan evaluasi yang mendalam. Langkah-langkah perbaikan dan penyesuaian kebijakan akan diambil jika diperlukan demi memastikan bahwa beras fortifikasi yang dikonsumsi masyarakat tidak hanya memenuhi standar kuantitas, tetapi juga kualitas dan keamanan pangan.
