Nikita Mirzani meraih kemenangan dalam sengketa perdata tingkat banding melawan Reza Gladys. Putusan ini, yang memenangkan pihak Nikita Mirzani, menimbulkan berbagai pandangan, termasuk kekhawatiran dari politikus Rieke Diah Pitaloka mengenai potensi dampaknya terhadap kasus pidana yang sedang dihadapi Nikita.
Informasi mengenai kemenangan Nikita Mirzani ini pertama kali diungkapkan oleh pengacaranya, Fahmi Bachmid. Fahmi menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya yang mengharuskan kliennya membayar ganti rugi sebesar Rp17,5 miliar. “Pengadilan Tinggi membatalkan putusan PN Jaksel. Jadi Nikita tidak terbukti bersalah dalam perkara perdata ini,” ujar Fahmi Bachmid pada Rabu (21/12/2022).
Kemenangan di tingkat banding ini tentu menjadi angin segar bagi Nikita Mirzani, terutama mengingat ia tengah menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Gugatan perdata yang diajukan oleh Reza Gladys sendiri berkaitan dengan dugaan wanprestasi terkait perjanjian bisnis.
Di sisi lain, Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi VI DPR RI, menyuarakan keprihatinannya terkait putusan banding tersebut. Ia menilai bahwa kemenangan Nikita Mirzani dalam kasus perdata ini berpotensi memberikan preseden yang kurang baik dan dapat memengaruhi penanganan kasus pidana yang sedang berjalan. “Saya sangat menyayangkan dan prihatin atas putusan banding yang memenangkan Nikita Mirzani. Ini bisa jadi preseden buruk dan bisa berdampak ke kasus pidana,” ungkap Rieke Diah Pitaloka dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (22/12/2022).
Rieke menekankan bahwa proses hukum harus berjalan secara independen dan objektif. Ia berharap agar putusan dalam kasus pidana tidak terpengaruh oleh hasil di kasus perdata. “Saya berharap penegak hukum tetap bekerja secara profesional dan independen, serta tidak terpengaruh dengan putusan perdata. Kasus pidana harus tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Rieke.
Kasus perdata yang melibatkan Nikita Mirzani dan Reza Gladys ini bermula dari perjanjian bisnis yang diduga tidak dipenuhi oleh Nikita. Pengadilan tingkat pertama sempat menyatakan Nikita bersalah dan mewajibkannya membayar ganti rugi. Namun, upaya banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nikita membuahkan hasil positif, dengan Pengadilan Tinggi membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Nikita tidak bersalah.
Sementara itu, kasus pidana yang dihadapi Nikita Mirzani, yaitu dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, masih bergulir di Pengadilan Negeri Serang. Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan untuk terus berproses, dan putusan banding dalam kasus perdata ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kebingungan atau bahkan mempengaruhi persepsi publik dan penegak hukum terhadap kasus pidana yang sedang ditangani.
