Jakarta – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan momen krusial yang seringkali meninggalkan kecemasan bagi para pekerja. Namun, di balik berakhirnya kontrak kerja, terdapat serangkaian hak yang dijamin oleh undang-undang dan wajib dipenuhi oleh perusahaan. Memahami hak-hak ini tidak hanya penting bagi pekerja untuk memastikan keadilan, tetapi juga bagi perusahaan untuk mematuhi regulasi dan menjaga hubungan industrial yang harmonis.
PHK, yang didefinisikan sebagai pengakhiran hubungan kerja karena kondisi tertentu, secara otomatis mengakhiri pula hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. Ketentuan mengenai PHK ini telah diatur secara komprehensif dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Mulai dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hingga pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta PHK. Terbaru, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 turut memberikan tafsir dan penegasan terhadap hak-hak pekerja.
Dalam aturan terbaru, perusahaan tidak lagi dapat melakukan PHK secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan berdasar. Pemerintah telah menetapkan beberapa alasan sah yang dapat digunakan perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja. Di antaranya adalah efisiensi yang disebabkan oleh kerugian perusahaan, atau efisiensi yang dilakukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Alasan lain mencakup penutupan usaha akibat memburuknya kondisi keuangan perusahaan, status pailit, atau berada dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Selain itu, pelanggaran disiplin oleh pekerja yang telah melalui tahapan pembinaan dan peringatan juga dapat menjadi dasar PHK.
Khusus untuk PHK yang didasari oleh alasan efisiensi akibat kerugian, perusahaan memiliki kewajiban untuk menyajikan bukti yang kuat. Bukti ini dapat berasal dari audit internal maupun eksternal. Tanpa pembuktian yang memadai, keputusan PHK berisiko dianggap tidak sah secara hukum dan dapat dipermasalahkan lebih lanjut oleh pekerja.
Meski hubungan kerja telah berakhir, pekerja yang terkena PHK tetap berhak menerima kompensasi yang layak. Kompensasi ini umumnya terdiri dari tiga komponen utama: uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Uang pesangon berfungsi sebagai kompensasi atas berakhirnya hubungan kerja, dengan besaran yang dihitung berdasarkan lamanya masa kerja. Sementara itu, uang penghargaan masa kerja diberikan sebagai bentuk apresiasi perusahaan terhadap loyalitas dan dedikasi pekerja yang telah mengabdi dalam jangka waktu tertentu.
Uang penggantian hak (UPH) mencakup berbagai hak yang belum sepenuhnya terpenuhi oleh pekerja saat hubungan kerja berakhir. Komponen ini bisa meliputi hak atas cuti tahunan yang belum diambil, biaya transportasi yang dikeluarkan pekerja untuk kembali ke tempat asal, serta hak-hak lain yang secara spesifik tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB). Besaran kompensasi yang diterima pekerja dapat bervariasi, tergantung pada alasan spesifik dilakukannya PHK.
Apabila PHK dilakukan karena efisiensi akibat perusahaan mengalami kerugian, pekerja berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan yang berlaku. Ditambah dengan uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan, serta uang penggantian hak sesuai aturan. Namun, jika efisiensi tersebut dilakukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, maka pekerja berhak menerima uang pesangon sebesar satu kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan, dan uang penggantian hak yang dihitung berdasarkan aturan yang berlaku.
Penegasan mengenai batas minimum kompensasi juga datang dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan ini menegaskan bahwa besaran pesangon yang diatur dalam regulasi hanyalah batas terendah. Perusahaan tetap memiliki keleluasaan untuk memberikan kompensasi yang lebih besar, baik melalui kebijakan internal perusahaan maupun melalui kesepakatan yang tertuang dalam PKB. Fleksibilitas ini memungkinkan perusahaan untuk memberikan penghargaan yang lebih adil kepada pekerjanya.
Selain kompensasi langsung dari perusahaan, pekerja yang mengalami PHK juga mendapatkan jaring pengaman melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 yang berlaku hingga tahun 2026. Dalam aturan terbaru, manfaat JKP mengalami peningkatan signifikan, yaitu sebesar 60% dari upah selama enam bulan, dengan batas upah yang diperhitungkan maksimal Rp5 juta. Menariknya, iuran program JKP justru mengalami penurunan menjadi 0,36% dari upah, dari sebelumnya 0,46%.
Pemerintah juga memberikan kelonggaran dalam pengajuan klaim JKP, dengan memperpanjang batas waktu menjadi enam bulan sejak tanggal PHK. Namun, perlu diingat bahwa hak atas manfaat JKP dapat gugur apabila pekerja tidak mengajukan klaim dalam periode tersebut, telah kembali bekerja, atau meninggal dunia sebelum sempat mengajukan klaim. Perlindungan JKP tetap berlaku meskipun perusahaan yang melakukan PHK mengalami penutupan usaha atau pailit, asalkan ketentuan yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan terpenuhi.
Penting untuk dicatat bahwa PHK seharusnya menjadi pilihan terakhir atau ultimum remedium bagi perusahaan. Sebelum mengambil langkah drastis ini, perusahaan didorong untuk mengeksplorasi berbagai alternatif lain. Langkah-langkah tersebut antara lain pengurangan jam kerja, pembatasan lembur, merumahkan pekerja untuk sementara waktu, tidak memperpanjang kontrak kerja yang telah berakhir, hingga menawarkan program pensiun dini bagi pekerja yang memenuhi syarat.
Apabila terjadi perselisihan terkait PHK, proses penyelesaiannya dilakukan secara bertahap. Dimulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan, dilanjutkan dengan mediasi atau konsiliasi jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, hingga tahap akhir yaitu penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dalam setiap tahapan proses ini, baik perusahaan maupun pekerja memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai hak-hak pekerja saat terdampak PHK menjadi krusial. Hal ini bertujuan agar proses pengakhiran hubungan kerja dapat berjalan sesuai koridor hukum, profesional, dan tidak menimbulkan sengketa berkepanjangan yang dapat merugikan kedua belah pihak. Memastikan setiap hak terpenuhi adalah kunci menuju hubungan industrial yang lebih sehat dan berkelanjutan.











