Proses mediasi terkait hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu dilaporkan mengalami kebuntuan. Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, angkat bicara untuk mengklarifikasi penyebab kegagalan mediasi tersebut. Ia menegaskan bahwa fokus utama dalam mediasi adalah untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak, terutama dalam urusan anak.
Menurut Chris Sam Siwu, mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mencapai kata sepakat karena adanya perbedaan pandangan mendasar antara Sarwendah dan Ruben Onsu mengenai hak asuh anak mereka. Ia menjelaskan bahwa perbedaan tersebut menyangkut beberapa aspek penting yang belum bisa dijembatani.
“Ya, memang benar mediasi kita kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum tercapai kesepakatan. Ada beberapa poin yang memang harus kita pertimbangkan,” ujar Chris Sam Siwu kepada awak media, seperti dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Selasa (11/6/2024).
Meskipun enggan merinci lebih lanjut mengenai detail perbedaan tersebut, Chris Sam Siwu menekankan bahwa upaya mediasi akan terus dilakukan. Ia berharap agar kedua belah pihak dapat menemukan titik temu demi kepentingan terbaik anak-anak mereka.
“Intinya, kita kan mediasi itu ada upaya perdamaian. Jadi, kita masih terus berupaya untuk bagaimana kedua belah pihak bisa sepakat. Yang terpenting adalah bagaimana anak-anak ini bisa mendapatkan yang terbaik,” tambahnya.
Sebelumnya, kabar mengenai gugatan cerai Ruben Onsu terhadap Sarwendah memang telah beredar luas. Gugatan tersebut diajukan oleh Ruben Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 11 Juni 2024. Sidang perdana perceraian mereka dijadwalkan akan digelar pada tanggal 9 Juli 2024.
Proses mediasi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelesaian perkara perceraian, di mana kedua belah pihak diajak untuk mencapai kesepakatan melalui jalur damai, khususnya terkait hak asuh anak dan pembagian harta gono-gini jika ada. Kegagalan mediasi ini mengindikasikan bahwa perselisihan yang ada masih memerlukan penyelesaian lebih lanjut melalui proses persidangan.
