Mediasi dalam gugatan perdata senilai Rp1 miliar antara mantan Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Nur Rohman dengan Rien Wartia Trigina alias Erin, terpaksa ditunda. Penundaan ini memberikan jeda bagi kedua belah pihak untuk kembali menjajaki kemungkinan penyelesaian damai.
Sidang mediasi yang sedianya digelar pada Senin, 27 Mei 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak dapat dilanjutkan sesuai jadwal. Pihak Erin melalui kuasa hukumnya, Hendra, menyatakan bahwa kliennya telah mengajukan tawaran perdamaian kepada Nur Rohman. Tawaran ini muncul sebagai respons atas tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar yang diajukan oleh Nur Rohman.
Hendra menjelaskan, meskipun mediasi ditunda, niat baik untuk berdamai tetap ada. “Intinya yang kami sampaikan, klien kami, Mbak Erin, sudah mengajukan tawaran damai,” ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/5/2024).
Lebih lanjut, Hendra merinci bahwa tawaran perdamaian tersebut telah disampaikan secara langsung kepada Nur Rohman. Namun, ia enggan membeberkan secara rinci nilai atau bentuk tawaran damai yang diajukan oleh Erin. “Sudah diajukan langsung ke saudari Nur Rohman. Nanti detailnya akan kami sampaikan di persidangan,” tambahnya.
Gugatan perdata ini berawal dari dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh Erin terhadap Nur Rohman. Nur Rohman, melalui kuasa hukumnya, sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Erin sebelum akhirnya menempuh jalur hukum. Permasalahan ini mencuat dan menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu, terkait dengan hubungan kerja antara keduanya.
Penundaan mediasi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan. Jika mediasi kembali gagal, persidangan gugatan perdata ini akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.
