Monday, 27 July 2026
BREAKING
POLITIK

Mantan Waka BGN Ajukan Praperadilan, Pertanyakan Keabsahan Penyidikan Kejagung

Oleh Danu Ilham July 27, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Bekas Wakil Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN), Lodewyk Pusung, menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Melalui sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lodewyk meminta hakim untuk menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi program Multi-Billionaire Group (MBG) tidak sah.

Permohonan ini diajukan Lodewyk Pusung terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Ia berargumen bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dan ketidaksesuaian prosedur yang dilalui oleh pihak penyidik.

Dalam gugatan praperadilannya, Lodewyk Pusung secara rinci memaparkan alasan-alasan yang mendasarinya meminta pengadilan untuk membatalkan status tersangka dan menghentikan penyidikan. Ia menduga adanya pelanggaran hak konstitusionalnya sebagai warga negara dalam proses tersebut.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Lodewyk Pusung yang pernah menjabat sebagai pejabat tinggi di BNN. Kasus dugaan korupsi program MBG sendiri merupakan perkara yang cukup kompleks dan telah menarik perhatian berbagai pihak.

Kejaksaan Agung, sebagai pihak termohon, diharapkan dapat memberikan penjelasan dan bukti yang kuat untuk membantah argumen yang disampaikan oleh Lodewyk Pusung. Keputusan hakim dalam sidang praperadilan ini akan sangat menentukan nasib penyidikan kasus MBG dan status hukum Lodewyk Pusung.

Bagikan: Facebook X WhatsApp