Friday, 28 August 2026
BREAKING
BERITA

Mantan PM Malaysia Didakwa Gagal Deklarasikan Harta Kekayaan, Termasuk Emas 16 Kg

Oleh Emanuel August 28, 2026 52 minutes lalu 0 komentar

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob, menghadapi tuntutan hukum terkait dugaan kegagalan mendeklarasikan kekayaannya. Kasus ini mencuat setelah penemuan aset bernilai fantastis, termasuk 16 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai Rp747 miliar.

Ismail Sabri didakwa di Pengadilan Sesi Korupsi Kuala Lumpur pada Senin (11/3/2024) atas dua tuduhan berdasarkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia 2009 (Akta SPRM 2009). Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Feisal Mohd. Tarmizi, memimpin penuntutan dalam kasus yang menarik perhatian publik ini.

Menurut dakwaan, Ismail Sabri diduga kuat telah melakukan tindak pidana dengan tidak melaporkan secara jujur dan benar mengenai kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (SPR). Hal ini merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada konsekuensi hukum berat.

Jika terbukti bersalah, Ismail Sabri terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda sebesar Rp1,4 miliar, atau keduanya. Ancaman hukuman ini tertuang dalam Pasal 31(2) Akta SPRM 2009.

Perkara ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh SPRM. Dalam proses penyelidikan, ditemukan sejumlah aset yang diduga kuat tidak dilaporkan oleh mantan Perdana Menteri tersebut. Aset-aset yang disita meliputi 16 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai fantastis mencapai Rp747 miliar.

Sidang perdana ini dihadiri oleh sejumlah pengacara yang mewakili Ismail Sabri, termasuk Muhammad Farhan Muhammad Shafee dan Muhammad Nor Izzat Nordin. Namun, Ismail Sabri sendiri tidak hadir di persidangan. Pengadilan kemudian menetapkan sidang lanjutan pada 21 Juni 2024 untuk mendengarkan pembelaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Ismail Sabri sebagai mantan pemimpin tertinggi negara. Dugaan kegagalan deklarasi kekayaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pejabat publik di Malaysia. SPRM menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk terhadap figur publik.

Bagikan: Facebook X WhatsApp