Tuesday, 28 July 2026
BREAKING
POLITIK

Mantan Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,7 Miliar

Oleh Danu Ilham July 28, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Budiman Bayu Prasojo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, kini menghadapi dakwaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp7,7 miliar dari berbagai pengusaha.

Jaksa KPK memaparkan bahwa penerimaan gratifikasi ini diduga dilakukan Budiman Bayu Prasojo dalam kurun waktu antara tahun 2018 hingga 2021. Uang haram tersebut diterima oleh terdakwa dalam bentuk tunai maupun transfer rekening. Tujuannya adalah untuk memuluskan berbagai urusan bisnis para pemberi gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada hari Selasa (11/6/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Abdul Kohar, membacakan surat dakwaan. Budiman Bayu Prasojo didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Kanwil Jatim, telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp7.732.500.000,” ujar Abdul Kohar saat membacakan dakwaan.

Lebih lanjut, Abdul Kohar merinci bahwa gratifikasi tersebut diterima Budiman Bayu Prasojo dari berbagai pihak, termasuk dari PT. Kerta Cipta Persada, PT. Eka Karyawan Jaya, PT. Mega Indah, PT. Bintang Timur, dan PT. Kharisma Jaya. Pemberian gratifikasi ini diduga terkait dengan pengurusan izin dan kelancaran kegiatan usaha dari perusahaan-perusahaan tersebut.

“Penerimaan gratifikasi tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara,” tegas Abdul Kohar. Ia menambahkan bahwa perbuatan terdakwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Budiman Bayu Prasojo sendiri membantah menerima gratifikasi tersebut. Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan bahwa uang yang diterimanya adalah hasil dari pemberian untuk kegiatan sosial. Namun, jaksa tetap berpegang pada dakwaannya berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ni’matullah meminta agar para pihak untuk mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp