Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan tanggapan positif terkait pencalonan tunggal Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028. Destry Damayanti, yang saat ini menjabat sebagai Deputi Gubernur BI, telah diajukan oleh Presiden Joko Widodo ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan apresiasinya atas nominasi tersebut. Menurutnya, rekam jejak Destry Damayanti di BI selama ini sudah sangat baik dan teruji. “Ya, bagus sekali. Beliau kan sudah di BI, jadi kita tahu kinerjanya,” ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Purbaya menambahkan bahwa pengalaman Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur BI selama ini menjadi modal penting. Ia menilai Destry memiliki pemahaman mendalam mengenai kebijakan moneter dan sistem keuangan Indonesia. “Sudah teruji, jadi tidak perlu diragukan lagi,” tegasnya.
Presiden Joko Widodo secara resmi mengajukan nama Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI kepada DPR pada Senin (22/5/2023). Pengajuan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang mengatur bahwa pengangkatan Gubernur BI dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Destry Damayanti, yang lahir pada 26 Desember 1965, memiliki latar belakang pendidikan yang kuat di bidang ekonomi. Ia meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia dan melanjutkan studi magisternya di University of Leeds, Inggris. Sebelum menjabat sebagai Deputi Gubernur BI, ia pernah menduduki berbagai posisi penting di sektor keuangan, termasuk sebagai Komisaris Independen PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Jika disetujui oleh DPR, Destry Damayanti akan menggantikan Perry Warjiyo yang masa jabatannya sebagai Gubernur BI akan berakhir pada Mei 2023. Perry Warjiyo telah menjabat sebagai Gubernur BI sejak 24 Mei 2018.
