Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan Praperadilan. Kali ini, permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pengajuan Praperadilan ini merupakan respons Lodewyk Pusung terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap dirinya. “Ya, benar, kami mengajukan Praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung,” ujar kuasa hukum Lodewyk Pusung, Muhammad Isnur, pada Selasa (18/6/2024).
Sebelumnya, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2021. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Isnur menjelaskan bahwa pengajuan Praperadilan ini bertujuan untuk menguji legalitas penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka tersebut. “Kami akan menguji apakah penetapan tersangka terhadap klien kami sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku atau belum,” tambah Isnur.
Perkara ini bermula dari adanya laporan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2021. Setelah melakukan penyelidikan, Kejaksaan Agung kemudian menemukan cukup bukti untuk menetapkan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Pihak Kejaksaan Agung sendiri telah menegaskan bahwa penetapan tersangka Lodewyk Pusung telah melalui proses yang sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, tim kuasa hukum Lodewyk Pusung tetap berkeyakinan bahwa ada hal-hal yang perlu diuji lebih lanjut melalui mekanisme Praperadilan.
Ini bukan kali pertama Lodewyk Pusung mengajukan Praperadilan. Sebelumnya, ia juga pernah mengajukan Praperadilan terkait kasus yang sama, namun permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan. Dengan pengajuan kali ini di PN Jakpus, diharapkan ada tinjauan yang komprehensif terhadap status hukum yang disandangnya.
