Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar. Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang kopilot penerbangan maskapai asing asal Malaysia.
Penangkapan ini terjadi pada Kamis (18/1/2024) lalu, ketika petugas mencurigai seorang penumpang yang baru saja tiba dari Kuala Lumpur. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan barang bukti berupa 26 kilogram ekstasi yang disembunyikan dalam koper miliknya.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Pada hari Kamis, 18 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kami di Terminal Kedatangan Internasional 2 Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan seorang penumpang yang diduga membawa narkotika,” ujar Gatot dalam konferensi pers di kantornya, Tangerang, Senin (22/1/2024).
Gatot menambahkan bahwa pelaku yang berinisial KDA itu merupakan kopilot dari sebuah maskapai penerbangan asing. Barang bukti ekstasi seberat 26 kilogram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Indonesia. “Pelaku berinisial KDA, umur 30 tahun, merupakan warga negara Malaysia yang berprofesi sebagai kopilot di salah satu maskapai asing. Ia kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 26.000 gram atau 26 kilogram,” jelas Gatot.
Lebih lanjut, Gatot memaparkan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antar instansi. Ia mengapresiasi kinerja petugas Bea Cukai yang telah berhasil mencegah masuknya barang haram tersebut ke Indonesia. “Penindakan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Bea Cukai dengan Kepolisian dan BNN, serta tentunya berkat kegigihan dan kejelian petugas Bea Cukai di lapangan,” tuturnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
