Komisi I DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Keamanan Siber, Draf Belum Dibuka ke Publik

Darus H

Komisi I DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber bersama pemerintah. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya ancaman digital serta serangkaian insiden kebocoran data yang menyasar berbagai sektor strategis di tanah air. Meski proses pembahasan telah bergulir, publik belum bisa mengakses draf rancangan beleid tersebut karena kebijakan internal yang diterapkan oleh parlemen.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa draf RUU yang disusun pemerintah sengaja tidak dipublikasikan ke khalayak luas untuk sementara waktu. Keputusan tersebut diambil bukan tanpa alasan. Menurut Utut, penyebaran draf yang belum matang berpotensi memicu spekulasi liar dan penyebaran hoaks di tengah masyarakat.

Utut menyatakan bahwa pihaknya memiliki mekanisme tersendiri untuk membuka dokumen tersebut kepada publik. Ia menjanjikan bahwa draf akan dibuka jika pembahasan sudah mencapai tahapan yang dianggap tepat dan kebutuhan untuk transparansi telah terpenuhi. Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa langkah kehati-hatian ini diambil agar proses legislasi berjalan efektif tanpa gangguan narasi yang tidak akurat.

Untuk mengawal pembahasan yang krusial ini, Komisi I DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus. Posisi ketua Panja dipercayakan kepada Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, yang akan memimpin diskusi mendalam bersama perwakilan fraksi-fraksi di komisi tersebut. Sementara itu, pihak pemerintah juga telah menyiapkan tim khusus yang akan berhadapan langsung dengan Panja dari legislatif.

Dalam rapat yang berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, Utut secara khusus meminta pemerintah untuk menugaskan tim Panja yang memiliki dedikasi tinggi. Ia menyadari bahwa proses penyusunan undang-undang di bidang siber merupakan pekerjaan yang menuntut ketekunan ekstra dan ketelitian tinggi. Dalam forum yang sama, fraksi-fraksi di DPR juga telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada pihak pemerintah sebagai bahan perdebatan awal.

Komisi I DPR menekankan bahwa pembahasan RUU ini tidak boleh dilakukan dengan terburu-buru. Utut menilai masih banyak celah dalam substansi draf yang diajukan. Mengingat RUU ini akan menjadi fondasi utama bagi penyelenggaraan keamanan siber nasional, ia menuntut agar setiap pasal dikaji secara cermat dengan melibatkan para ahli yang memahami praktik terbaik keamanan siber secara global.

Menurut Utut, RUU ini merupakan barang baru dalam lanskap hukum Indonesia. Oleh karena itu, keseriusan dalam perumusan menjadi harga mati. Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah pengaturan mengenai tindak pidana siber. Utut mencatat bahwa terdapat sejumlah tindakan kejahatan di ruang digital yang saat ini belum memiliki padanan dalam peraturan perundang-undangan lain, sehingga RUU ini nantinya akan menjadi pijakan hukum krusial bagi penegak hukum dalam menghadapi ancaman digital di masa depan.

Dalam rapat tersebut, pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, membacakan penjelasan Presiden mengenai urgensi RUU ini. Pemerintah menjelaskan bahwa regulasi ini disusun untuk menciptakan payung hukum yang kokoh dalam menjaga keamanan dan ketahanan siber nasional. Fokus utama beleid ini adalah perlindungan infrastruktur informasi kritikal yang selama ini menjadi sasaran empuk serangan siber.

Penyusunan RUU ini memang menjadi urgensi nasional setelah Indonesia menghadapi berbagai insiden keamanan digital dalam beberapa tahun terakhir. Serangan siber yang menargetkan sistem elektronik pemerintah dan layanan publik telah menimbulkan kerugian besar serta keresahan di masyarakat. Hal ini memicu desakan publik agar negara segera memiliki regulasi spesifik yang mengatur tata kelola keamanan siber secara komprehensif.

Pemerintah sendiri telah mengajukan sedikitnya sepuluh pokok pengaturan utama yang akan dimuat dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Di antaranya adalah kewajiban bagi penyelenggara infrastruktur informasi untuk melindungi sistem yang mereka kelola atau operasikan. Selain itu, draf tersebut juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang siber, pengembangan teknologi, serta perbaikan proses bisnis dalam menghadapi ancaman siber.

Poin penting lainnya yang diusulkan pemerintah meliputi penguatan kerja sama internasional, peran pemerintah dalam menetapkan standar keamanan nasional, hingga tata cara pelaksanaan audit teknis jika terjadi insiden siber. Pemerintah juga memasukkan aspek partisipasi masyarakat, skema sumber pendanaan, hingga mekanisme penyidikan. Tak ketinggalan, RUU ini akan mengatur sanksi administrasi serta ketentuan pidana yang lebih spesifik untuk menindak kejahatan siber yang selama ini belum terakomodasi dalam UU yang ada.

Hingga saat ini, proses pembahasan antara Komisi I DPR dan pemerintah masih terus berjalan dengan pendekatan yang hati-hati. Keduanya sepakat bahwa tantangan keamanan siber bersifat dinamis dan kompleks, sehingga undang-undang yang dihasilkan nanti harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa mengabaikan aspek keamanan nasional.

Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjadi jawaban atas kerentanan sistem digital Indonesia saat ini. Dengan adanya fondasi hukum yang jelas, baik pemerintah maupun penyelenggara infrastruktur kritis akan memiliki pedoman operasional yang lebih kuat untuk menangkal serangan siber. Publik kini menunggu bagaimana Panja DPR dan pemerintah akan memadukan masukan-masukan tersebut ke dalam naskah final yang akan dibahas lebih lanjut di tingkat legislasi.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All