Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Draf Revisi UU HAM, Soroti Ancaman Ruang Sipil dan Perlindungan Pembela HAM

Darus H

Koalisi Masyarakat Sipil secara tegas menolak draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang saat ini sedang digodok oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. Penolakan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2026, dengan alasan utama proses penyusunan yang dinilai minim partisipasi bermakna dan substansi draf yang belum komprehensif. Draf revisi UU HAM ini dikhawatirkan justru akan melemahkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.

Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zainal Arifin, menekankan bahwa pembaruan UU HAM seharusnya bertujuan untuk memperkuat kerangka perlindungan dan pemenuhan HAM, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil telah menyiapkan sejumlah catatan kritis yang menyoroti beberapa poin krusial dalam rancangan undang-undang tersebut. Zainal Arifin menguraikan catatan-catatan tersebut, dimulai dengan kekhawatiran mengenai potensi pembatasan hak sipil yang dinilai dapat mengancam ruang gerak masyarakat sipil.

Ancaman terhadap ruang sipil ini, menurut Zainal, tercermin dalam setidaknya tujuh pasal bermasalah dalam draf RUU HAM versi uji publik tanggal 11 Mei 2026. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 14, 19, 20, 21, 27, dan 49. Pembatasan hak-hak sipil dalam pasal-pasal ini didasarkan pada frasa-frasa seperti keamanan nasional, ketertiban umum, moral publik, hingga kepentingan umum. Koalisi khawatir frasa-frasa ini dapat menjadi "pasal karet" yang disalahgunakan untuk membatasi kebebasan fundamental seperti kebebasan beragama, berekspresi, dan berkumpul.

Zainal menjelaskan bahwa meskipun rumusan pasal-pasal tersebut mengadopsi ketentuan International Covenant on Civil and Political Rights (KIHSP), rancangan undang-undang ini dinilai gagal dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip pembatasan yang ketat sebagaimana diatur dalam Prinsip Sirakusa. Prinsip Sirakusa adalah panduan internasional yang menegaskan bahwa pembatasan hak-hak sipil haruslah proporsional, diperlukan dalam masyarakat demokratis, dan memiliki tujuan yang sah. Tanpa integrasi prinsip ini, potensi penyalahgunaan kekuasaan untuk membatasi hak asasi manusia akan semakin terbuka lebar.

Catatan kritis kedua yang disampaikan Koalisi adalah mengenai perlindungan bagi pembela hak asasi manusia yang masih dianggap sempit. Meskipun Pasal 1 ayat (14) dan Pasal 115 draf RUU HAM memberikan pengakuan yuridis bagi pembela HAM, rumusan pasal tersebut masih dibatasi oleh syarat "tanpa kekerasan" dan "itikad baik." Zainal Arifin menilai syarat-syarat ini bersifat subjektif dan rentan ditafsirkan secara sempit, sehingga dapat menghambat kerja-kerja pembela HAM yang seringkali berisiko.

Lebih lanjut, Zainal Arifin menyoroti belum adanya mekanisme perlindungan yang komprehensif. Draf RUU HAM belum mengatur secara jelas prosedur pengaduan, mitigasi risiko, serta pemulihan yang holistik dan responsif bagi pembela HAM. Padahal, perlindungan yang memadai sangat krusial mengingat tantangan dan ancaman yang kerap dihadapi oleh individu atau kelompok yang berjuang untuk hak asasi manusia. Tanpa mekanisme yang kuat, pembela HAM akan rentan terhadap kriminalisasi dan intimidasi.

Dalam kesempatan yang sama, Peneliti Kontras, Hans Giovany Yosua, menambahkan bahwa draf RUU HAM juga menunjukkan minimnya independensi prosedur serta ancaman serius terhadap upaya penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu. Salah satu kekhawatiran utama adalah penghapusan ketentuan mengenai pengecualian asas non-retroaktif yang sebelumnya diatur dalam UU 39/1999. Ketentuan yang kini diatur dalam Pasal 18 draf RUU HAM ini, menurut Hans, dapat menciptakan hambatan besar bagi penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lampau.

Hans Giovany juga menyoroti Pasal 78 yang mengatur fungsi penyelidikan Komnas HAM. Rumusan pasal ini dinilai tidak jelas, sehingga berpotensi menempatkan Komnas HAM di bawah koordinasi Polri jika mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025. Kondisi ini, kata Hans, akan sangat mempersempit ruang independensi Komnas HAM dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat, terutama yang melibatkan aktor negara. Independensi Komnas HAM adalah pilar utama dalam penegakan HAM, dan melemahnya independensi ini akan berdampak buruk pada akuntabilitas dan keadilan.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga mengkritisi Pasal 121 ayat (1) draf RUU HAM yang dinilai tidak memberikan kejelasan mengenai yurisdiksi atau forum pengadilan yang berwenang memeriksa permohonan maupun gugatan atas pelanggaran HAM. Ketidakjelasan ini dikhawatirkan akan menimbulkan risiko gugatan atau permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena ketidakjelasan kompetensi absolut pengadilan, yang pada akhirnya merugikan korban dan keluarga yang mencari keadilan.

Pasal lain yang turut menjadi sorotan adalah Pasal 45 ayat (4) mengenai pengaturan penggusuran paksa. Ketentuan dalam pasal ini dinilai masih sangat terbatas karena hanya memuat perlindungan dari kehilangan tempat tinggal. Koalisi berpendapat bahwa perlindungan bagi korban penggusuran paksa seharusnya lebih komprehensif, mencakup hak atas mata pencarian, budaya, dan akses terhadap layanan dasar lainnya yang seringkali terdampak akibat penggusuran.

Direktur Eksekutif WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menambahkan bahwa ketentuan lain yang dikritik oleh Koalisi adalah ketidakjelasan pengaturan fungsi, wewenang, dan kelembagaan Lembaga Nasional HAM. Dalam draf RUU HAM, Kementerian Hukum dan HAM justru diberikan kewenangan yang sangat besar dalam pemantauan, pengawasan, penilaian kepatuhan, hingga tindak lanjut isu HAM. Ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya konflik kepentingan dan potensi intervensi pemerintah dalam kerja-kerja lembaga HAM yang seharusnya independen.

Boy Jerry juga menyampaikan bahwa draf RUU HAM belum komprehensif dalam memastikan pengaturan hak penyandang disabilitas terpenuhi. Pengaturan hak penyandang disabilitas masih bersifat normatif dan belum sepenuhnya mengadopsi paradigma HAM. Paradigma HAM menuntut pengakuan penyandang disabilitas sebagai subjek hak yang setara, bukan objek belas kasihan, serta mewajibkan negara untuk menghilangkan hambatan dan menyediakan akomodasi yang layak.

Pengakuan hak masyarakat adat juga dinilai masih lemah dalam draf ini. Meskipun RUU HAM memang mengatur pengakuan hak masyarakat adat, mekanismenya belum dianggap memadai untuk menjamin pemenuhannya, terutama terkait dengan definisi dan perlindungan tanah ulayat. Kekhawatiran ini semakin menguat dengan masuknya pendekatan Business and Human Rights (Bisnis dan HAM) dalam RUU HAM. Alih-alih memperkuat perlindungan hak masyarakat adat, pendekatan ini berpotensi menjadi instrumen legitimasi bagi proyek bisnis yang berada di kawasan tanah adat tanpa menjamin persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC) dari masyarakat adat.

Melihat berbagai permasalahan substansial ini, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah untuk menghormati prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam penyusunan RUU HAM. Proses legislasi yang berkualitas harus melibatkan semua pihak, terutama kelompok rentan dan masyarakat sipil, agar hasilnya benar-benar mencerminkan kebutuhan dan menjamin perlindungan hak asasi manusia secara universal.

Revisi UU HAM ini diketahui masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2026. Pada 11 Mei lalu, Menteri Hukum dan HAM Natalius Pigai menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM rampung sebelum rancangan UU HAM diajukan kepada Presiden pada bulan Juni atau Juli mendatang. Namun, dengan penolakan dan catatan kritis yang begitu kuat dari Koalisi Masyarakat Sipil, masa depan revisi UU HAM ini diprediksi akan menghadapi dinamika yang kompleks, menuntut dialog dan keterbukaan yang lebih luas dari pemerintah.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All