Kejaksaan Agung kembali mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (18/6/2026) malam. Penetapan ini menambah daftar panjang tersangka menjadi enam orang, menguak lebih dalam praktik penyalahgunaan wewenang dan aliran dana yang merugikan negara.
Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan terhadap pengelolaan program MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Glory Harimas Sihombing diduga berperan sebagai perantara yang menjual titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada pihak ketiga. Ia kemudian menyetorkan sejumlah uang tunai secara berkala kepada mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Dadan Hindayana secara melawan hukum telah memberikan akses kepada Glory untuk mengelola titik-titik dapur SPPG melalui yayasan yang dimilikinya. Akses ini kemudian disalahgunakan oleh Glory untuk memperjualbelikan proyek tersebut kepada pihak lain yang berminat mendirikan dapur di lokasi yang telah ditentukan.
Praktik ilegal ini tidak berhenti pada penjualan titik layanan. Yayasan IFSR yang dipimpin Glory secara terang-terangan menjual hak operasional SPPG kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Hal ini menciptakan potensi penyalahgunaan lebih lanjut dan mengurangi efektivitas program yang seharusnya ditujukan untuk pemenuhan gizi masyarakat.
Selain itu, Glory juga disebut mendapatkan fasilitas khusus untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator internal BGN. Tim ini ditunjuk langsung oleh Dadan Hindayana, sehingga memudahkan Glory untuk melakukan pengurusan atas status SPPG di bawah naungan yayasannya. Kemudahan akses ini diduga menjadi salah satu faktor yang memuluskan praktik jual beli dan penyetoran dana haram.
Dari hasil pengaturan titik distribusi dan perizinan yang dilakukan, Glory menerima imbalan dari para mitra yang ia bantu. Uang tersebut kemudian diserahkan secara tunai kepada Dadan Hindayana. Menurut Syarief, penyerahan uang ini tidak hanya terjadi satu kali, melainkan berulang kali mengikuti kebutuhan operasional para tersangka. Uang suap ini bersumber dari para mitra MBG yang meminta bantuan Glory untuk menjadi mitra dalam program tersebut.
Penetapan Glory sebagai tersangka didasarkan pada pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan kecukupan alat bukti yang terkumpul. "Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," ujar Syarief.
Aliran dana suap dalam kasus ini disinyalir telah berlangsung sejak awal pelaksanaan program MBG pada tahun lalu hingga pertengahan tahun ini. Kejaksaan Agung masih terus berupaya menghitung total nilai transaksi riil yang melibatkan kedua tokoh utama dalam skandal korupsi pengadaan pangan nasional ini. "Kalau jumlahnya memang sedang kita hitung sampai saat ini berapa pastinya, karena ini dilakukan selama beberapa bulan, dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini," kata Syarief.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa hubungan personal yang erat antara Glory dan Dadan sebelum keduanya menjabat di BGN diduga menjadi pelicin bagi kemudahan akses proyek ini. "Memang betul saudara GHS ini sudah kenal dengan saudara DH itu sebelum tahun 2025. Sebelum tahun 2024 pun sudah memang sudah kenal," ujar Syarief. Kedekatan ini memungkinkan Glory untuk mendapatkan informasi dan akses yang lebih mudah dalam menjalankan aksinya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, serta dua pihak swasta lainnya, Asep Yusuf Somantri dan Andri Mulyono. Dengan penambahan tersangka baru ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan masyarakat dan program prioritas nasional.
Penyidik langsung menahan Glory Harimas Sihombing selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, guna mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan mendalami peran serta jaringan para tersangka. Fokus Kejaksaan Agung saat ini adalah mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara akibat praktik korupsi ini.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan status gizi anak-anak dan ibu hamil. Kasus korupsi yang melibatkan program ini tentu menimbulkan kekhawatiran tersendiri mengenai efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaannya. Kejaksaan Agung diharapkan dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.











