Ketua Yayasan IFSR Ditahan Kejagung, Terseret Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Badan Gizi Nasional

Danu Ilham

Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program Badan Gizi Nasional (BGN). Penahanan ini dilakukan pada Jumat (19/06/2026) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Glory dalam kasus yang diduga terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

"Serangkaian tindakan hukum oleh penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Penetapan Glory sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menuntaskan penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan institusi negara tersebut.

Menurut Syarief, Glory diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan program nasional yang bertujuan untuk meningkatkan status gizi masyarakat. "Terhadap Tersangka GHS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelasnya lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan dana yang terjadi sejak program Makan Bergizi Gratis mulai berjalan pada 6 Januari 2025. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk program ini, yaitu sebesar Rp85,27 triliun untuk tahun anggaran 2025 dan meningkat drastis menjadi Rp268 triliun untuk tahun anggaran 2026. Besarnya anggaran ini menjadi sorotan tersendiri di tengah kekhawatiran penyalahgunaan.

Penyelidikan mendalam oleh Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan kuat bahwa yayasan yang ditunjuk sebagai mitra pengelolaan program tersebut dikendalikan oleh pihak-pihak yang terafiliasi dengan pejabat internal Badan Gizi Nasional. Indikasi ini muncul dari temuan bahwa oknum mantan pimpinan lembaga tersebut diduga melakukan intervensi terhadap sistem verifikasi. Tujuannya adalah untuk memuluskan jalan bagi yayasan-yayasan tertentu agar dapat terlibat dalam pengelolaan program.

Glory Harimas Sihombing, sebagai Ketua Yayasan IFSR, diduga memiliki peran sentral dalam praktik manipulasi ini. Ia dilaporkan mendapatkan akses ilegal dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana. Akses ini diduga digunakan untuk memfasilitasi praktik jual beli proyek titik dapur. Praktik manipulasi ini tidak hanya berhenti pada jual beli proyek, tetapi juga disertai dengan penyerahan gratifikasi dalam bentuk uang tunai, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.

Tindakan yang dilakukan oleh Glory ini dianggap telah merugikan keuangan negara dan melanggar prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Atas perbuatannya, tersangka Glory Harimas Sihombing dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan wewenang, penerimaan gratifikasi, dan perbuatan korupsi lainnya yang dapat memberikan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, atau merugikan keuangan negara.

Kasus korupsi Badan Gizi Nasional ini telah menyeret sejumlah nama besar ke meja hijau atau dalam proses penyidikan. Hingga saat ini, daftar tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung antara lain Dadan Hindayana yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional periode 2024-2026. Selain itu, Sonny Sanjaya yang merupakan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi (17 September 2025 – 2 Juli 2026) dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan (22 Oktober 2024 – 2 Juli 2026) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini juga melibatkan pihak swasta, seperti Asep Yusuf Somantri yang diduga sebagai orang kepercayaan Sonny. Penambahan tersangka baru, Glory Harimas Sihombing, menunjukkan bahwa penyidik Kejaksaan Agung terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat dalam skandal korupsi ini.

Dugaan korupsi dalam program yang menyangkut gizi masyarakat ini menimbulkan keprihatinan mendalam. Program Makan Bergizi Gratis merupakan inisiatif pemerintah yang sangat penting untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan asupan nutrisi yang cukup, yang berdampak langsung pada tumbuh kembang dan kecerdasan generasi penerus bangsa. Korupsi dalam program semacam ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik dan membahayakan masa depan anak-anak.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Harapannya, penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kembali kasus serupa di masa mendatang. Pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana publik, terutama dalam program-program strategis seperti Badan Gizi Nasional, menjadi krusial untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar tersalurkan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All