Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp 20 Juta Suap Demo, Universitas Lakukan Penonaktifan

Darus H

Pengakuan mengejutkan datang dari Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Muhammad Abdimaludin, yang secara terbuka mengakui menerima uang suap setelah mengikuti unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada 15 Juni 2026. Video pengakuan ini sontak menjadi perhatian publik dan memicu investigasi internal kampus. Abdi, yang berperan sebagai koordinator dalam aksi bertajuk "Tata Ulang Indonesia" tersebut, diduga menerima aliran dana puluhan juta rupiah dari oknum alumni UBK melalui perantaraan aparat kepolisian.

Kronologi penerimaan suap ini terungkap melalui pengakuan langsung Abdimaludin kepada pihak rektorat. Menurut Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, uang suap yang diterima jajaran pengurus BEM, khususnya BEM Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi, berjumlah total Rp 20 juta. Dana ini diduga ditawarkan oleh oknum alumni dengan imbalan agar BEM UBK tidak memaksakan titik unjuk rasa di depan Istana Negara, melainkan memindahkannya ke kawasan kompleks DPR, MPR, dan DPD di Senayan, Jakarta.

Meskipun permintaan perubahan lokasi demonstrasi tersebut ditolak oleh BEM UBK yang tetap bertahan di Patung Kuda, uang suap tersebut dilaporkan tetap diterima oleh beberapa pengurus, termasuk Abdimaludin. Selain itu, ada pula permintaan agar perwakilan massa aksi bersedia melakukan mediasi tertutup dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden usai demonstrasi. Abdimaludin sendiri mengakui telah menggunakan sebagian dana suap tersebut untuk keperluan pribadi, serta mendistribusikannya kepada beberapa pihak. Rinciannya, Rp 2,5 juta diberikan kepada dua alumni, Rp 2 juta kepada wakilnya, Rp 2 juta kepada Mubarak, dan Rp 2 juta untuk BEM FE UBK.

Menyikapi pengakuan ini, Universitas Bung Karno mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan status kemahasiswaan Muhammad Abdimaludin. Keputusan ini diambil setelah Rektorat menerima secara langsung pengakuan Abdi terkait penerimaan suap senilai Rp 20 juta. "Sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, hari ini kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan," ujar Daniel Panda dalam konferensi pers di Kampus UBK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 23 Juni 2026.

Dengan status nonaktif, segala aktivitas Abdimaludin tidak lagi diperkenankan mengatasnamakan BEM UBK maupun universitas hingga proses investigasi rampung. Pihak UBK menegaskan akan melakukan penyelidikan mendalam dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan kasus suap ini. "Pengurus BEM FH, FE, dan beberapa mahasiswa lainnya akan kami crosscheck kembali, termasuk saksi dan oknum yang terlibat dalam proses ini," jelas Daniel.

Universitas tidak menutup kemungkinan untuk memberikan sanksi kepada pengurus BEM UBK yang terbukti menerima uang suap. Berat ringannya sanksi akan mempertimbangkan tingkat kesalahan yang dilakukan, sesuai dengan peraturan yang berlaku di UBK. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan dengan mewawancarai beberapa mahasiswa untuk memperjelas fakta-fakta yang ada.

Kasus dugaan penyuapan dalam aksi mahasiswa ini mendapat kecaman keras dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menilai praktik suap seperti ini sangat merusak substansi demokrasi. Menurutnya, alih-alih negara mendengarkan dan merefleksikan aspirasi mahasiswa, justru ada upaya untuk menyembunyikan substansi tuntutan dengan cara menciptakan diskursus baru.

"Ini masalah karena merusak substansi demokrasi," tegas Isnur saat ditemui di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa kritik dan aspirasi yang seharusnya menjadi masukan bagi presiden maupun DPR kini berpotensi hilang karena terkikisnya kepercayaan publik terhadap gerakan mahasiswa. Isu ini berpotensi mengubah tujuan gerakan mahasiswa yang seharusnya murni berangkat dari keresahan, menjadi sesuatu yang dipengaruhi oleh imbalan materi.

Oleh karena itu, YLBHI mendesak kepolisian untuk menelusuri lebih dalam pihak-pihak yang memberikan suap kepada BEM UBK. Tujuannya adalah untuk mengungkap upaya-upaya yang mungkin dilakukan untuk menahan gerakan reformis atau memaksa mahasiswa melakukan mediasi tertutup dengan pejabat negara. Penelusuran ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan menjaga kemurnian gerakan mahasiswa sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam setiap gerakan sosial dan peran vital lembaga pendidikan dalam menjaga etika mahasiswanya.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All