Thursday, 13 August 2026
BREAKING
POLITIK

Kejagung: Kerugian Negara Kasus PT Toba Pulp Capai Rp2 Triliun

Oleh Danu Ilham August 13, 2026 60 minutes lalu 0 komentar

Kejaksaan Agung mengumumkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp2 triliun, terkait dugaan korupsi dalam kasus PT Toba Pulp Lestari (TPL). Dalam pengungkapan ini, dua orang pemeriksa pajak telah ditetapkan sebagai tersangka.

Angka kerugian negara yang sangat besar ini terungkap setelah tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan perhitungan sementara. Dugaan korupsi ini melibatkan PT TPL, sebuah perusahaan yang bergerak di industri pulp dan kertas.

Dua pemeriksa pajak yang ditetapkan sebagai tersangka diduga berperan penting dalam memuluskan praktik korupsi tersebut. Identitas kedua tersangka belum dirilis secara resmi oleh Kejaksaan Agung, namun peran mereka dalam kasus ini sedang didalami lebih lanjut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, membenarkan adanya perhitungan kerugian negara sebesar Rp2 triliun. “Perhitungan sementara kerugian negara akibat dugaan korupsi PT Toba Pulp Lestari mencapai Rp2 triliun,” ujar Kuntadi pada Rabu (15/5/2024) lalu.

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang pemeriksa pajak sebagai tersangka dalam kasus ini. “Kami telah menetapkan dua orang pemeriksa pajak sebagai tersangka,” imbuhnya.

Kasus ini berawal dari adanya temuan dugaan praktik korupsi yang melibatkan PT TPL. Kejaksaan Agung terus mendalami modus operandi serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam mega korupsi ini. Penetapan tersangka baru, termasuk dari kalangan pemeriksa pajak, menunjukkan bahwa penyelidikan kasus ini semakin meluas dan mendalam.

Pihak Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan mengembalikan kerugian negara semaksimal mungkin. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagikan: Facebook X WhatsApp