Bareskrim Polri mengambil langkah penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Pandji Pragiwaksono melalui pendekatan restorative justice. Keputusan ini diambil setelah Pandji Pragiwaksono menerima sanksi adat dari masyarakat Toraja.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menjelaskan bahwa proses restorative justice ini merupakan upaya untuk mencari solusi damai. “Kami melihat bahwa sudah ada penyelesaian secara adat di sana, dan kami dari Bareskrim Polri mengedepankan restorative justice,” ujar Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar pada Selasa (27/6/2023).
Ia menambahkan bahwa proses restorative justice ini akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Ini kan baru proses, jadi kami akan tetap menjalankan prosesnya. Tapi kami mengedepankan restorative justice,” tegasnya.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian yang diucapkannya saat melakukan stand-up comedy di acara Pesta Rakyat 308 di Toraja, Sulawesi Selatan, pada 25 Juni 2023. Laporan tersebut dibuat oleh akun Instagram @dpp_media_anti_hoax.
Menyikapi laporan tersebut, Pandji Pragiwaksono telah meminta maaf dan menyatakan bahwa niatnya tidak untuk menyinggung masyarakat Toraja. Ia juga telah memenuhi panggilan dari tokoh adat setempat dan menerima sanksi adat. Sanksi tersebut berupa kewajiban memberikan 10 ekor sapi kepada masyarakat Toraja, yang telah ia penuhi.
Terkait dengan perkembangan kasus ini, Pandji Pragiwaksono didampingi oleh kuasa hukumnya, Dedi J. Purwanto. Dedi menyatakan bahwa kliennya telah kooperatif dan mengikuti semua proses yang ada. Ia juga mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang memilih jalur restorative justice.
Langkah restorative justice ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, sekaligus menjaga harmoni sosial dan menghormati kearifan lokal yang ada di masyarakat Toraja.
