Monday, 31 August 2026
BREAKING
BERITA

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook: Hukuman Ibam Diperberat Menjadi 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Oleh Emanuel August 31, 2026 59 minutes lalu 0 komentar

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan chromebook tahun anggaran 2019-2022. Terdakwa yang berinisial Ibam kini harus menjalani pidana penjara selama lima tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

Vonis yang lebih berat ini merupakan hasil banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan. PT DKI Jakarta menerima argumen JPU bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PT DKI Jakarta menyatakan bahwa terdakwa Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman penjara lima tahun ini merupakan peningkatan dari vonis pengadilan tingkat pertama.

Selain pidana badan, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka ia akan dikenakan hukuman tambahan berupa pidana penjara.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan chromebook yang dilakukan pada periode 2019 hingga 2022. Pengadaan barang elektronik tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Pihak Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap kasus ini.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah memvonis Ibam dengan hukuman yang lebih ringan. Namun, JPU menilai hukuman tersebut belum setimpal dengan dampak kerugian yang ditimbulkan. Upaya banding ke PT DKI Jakarta pun membuahkan hasil dengan adanya pemberatan hukuman ini. Pihak terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut, seperti kasasi, jika tidak menerima putusan PT DKI Jakarta.

Bagikan: Facebook X WhatsApp