Jakarta – Ancaman pemadaman listrik bergilir kembali membayangi sejumlah daerah di Indonesia akibat kelangkaan pasokan batu bara. Situasi krisis ini memicu sorotan tajam dari legislatif, yang menuding lambannya proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai akar permasalahan. Kekurangan pasokan batu bara yang diperkirakan mencapai 22 juta ton untuk tahun 2026, atau sekitar 2,6 juta ton per bulan, menjadi perhatian serius karena berpotensi melumpuhkan operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi, mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan persetujuan RKAB yang berulang kali terjadi. Ia menyayangkan terulangnya kembali masalah serupa yang pernah terjadi pada akhir tahun 2021 dan menjelang 2022. "Kita menyayangkan terjadinya kekurangan pasokan ini karena lambannya RKAB. Karena hal ini pernah terjadi di akhir 2021 dan menjelang 2022," ujar Bambang dalam sebuah kesempatan.
Hasil pembahasan intensif antara Komisi XII DPR RI, PT PLN (Persero), dan Kementerian ESDM mengkonfirmasi adanya defisit pasokan batu bara yang signifikan. Defisit ini secara langsung berdampak pada kemampuan PLN untuk menjaga pasokan listrik nasional tetap stabil. Bambang Haryadi menjelaskan bahwa persoalan ini semakin kompleks setelah sebagian besar kewenangan pengelolaan sektor mineral dan batu bara ditarik ke pemerintah pusat melalui revisi Undang-Undang Minerba. Perubahan struktural ini diduga turut memperlambat birokrasi perizinan dan persetujuan, termasuk RKAB perusahaan tambang.
Proses persetujuan RKAB yang dinilai belum transparan menjadi salah satu poin krusial yang dikritik oleh Bambang. Komisi XII DPR RI, kata dia, telah berulang kali meminta penjelasan dari Kementerian ESDM mengenai dasar pertimbangan pemangkasan atau penambahan kuota RKAB bagi perusahaan-perusahaan tambang batu bara. Kurangnya kejelasan dalam proses ini menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas dan efektivitas tata kelola sektor energi nasional.
Keterlambatan persetujuan RKAB ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan memiliki konsekuensi nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Pasokan batu bara yang tersendat memaksa PLN untuk mencari solusi alternatif, yang seringkali berujung pada pemadaman listrik bergilir. Kondisi ini tentu mengganggu aktivitas ekonomi, sosial, dan kehidupan sehari-hari warga di berbagai daerah yang terdampak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, sebelumnya juga telah mengakui adanya isu kekurangan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik milik PLN, terutama untuk jenis batu bara medium. Pengakuan ini semakin memperkuat urgensi penanganan masalah persetujuan RKAB. Kekurangan pasokan ini mengindikasikan adanya disrupsi dalam rantai pasok energi nasional yang perlu segera diatasi secara komprehensif.
Persetujuan RKAB merupakan dokumen krusial yang mengatur rencana produksi, eksplorasi, dan pengembangan tambang selama satu tahun anggaran. Dokumen ini menjadi dasar bagi perusahaan tambang untuk menjalankan operasinya dan memenuhi kewajiban pasokan, termasuk kepada PLN sebagai pembeli utama batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik. Keterlambatan dalam proses ini secara otomatis menghambat produksi dan pengiriman batu bara ke PLTU.
Di sisi lain, isu pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO) juga kerap menjadi sorotan. Perusahaan tambang diwajibkan memenuhi sebagian dari produksi mereka untuk kebutuhan dalam negeri sebelum mengekspor sisanya. Namun, jika RKAB tidak segera disetujui, kewajiban DMO pun terancam tidak terpenuhi, yang berakibat pada minimnya pasokan batu bara untuk PLN.
Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, memiliki peran sentral dalam memastikan ketersediaan energi nasional. Oleh karena itu, transparansi dan efisiensi dalam proses persetujuan RKAB menjadi kunci untuk mencegah terulangnya krisis pasokan batu bara dan pemadaman listrik bergilir. Komisi XII DPR RI mendesak agar Kementerian ESDM segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme persetujuan RKAB, serta memastikan agar proses tersebut berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Menyikapi situasi ini, berbagai pihak berharap agar pemerintah dapat mengambil langkah konkret dan cepat. Koordinasi yang lebih erat antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan pelaku usaha di sektor energi sangat diperlukan. Selain itu, penguatan regulasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan RKAB juga perlu ditingkatkan guna memastikan pasokan energi nasional tetap terjaga demi keberlangsungan roda perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Pemadaman listrik bergilir adalah sinyal darurat yang tidak bisa diabaikan, dan akar masalahnya harus ditangani hingga tuntas.











