Investigasi Keracunan Pangan di Kepahiang: Air SPPG Akan Diuji Ulang Setelah Sampel Awal Gagal Uji

Rini Widiyarti

Kepahiang – Kasus dugaan keracunan pangan yang menimpa belasan pelajar, guru, dan penjaga sekolah di Desa Taba Tebelet, Kepahiang, pada 4 Juni 2026 lalu, terus didalami oleh pihak kepolisian. Setelah hasil uji laboratorium keluar dan mengonfirmasi adanya kontaminasi bakteri Staphylococcus aureus pada nasi dari menu Makanan Bergizi (MBG) yang disajikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), muncul pertanyaan baru terkait kualitas air yang digunakan. Sampel air sumur dan air isi ulang dari dapur SPPG tersebut tidak dapat diuji oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena mengalami kerusakan pada kemasan. Menanggapi hal ini, Kepolisian Resor (Polres) Kepahiang menyatakan akan melakukan pengujian ulang terhadap sampel air tersebut untuk memastikan tidak ada faktor lain yang berkontribusi pada insiden kesehatan tersebut.

Peristiwa yang berawal dari gejala klinis seperti gatal-gatal, mual, pusing, hingga sesak napas ini telah memicu perhatian serius dari aparat penegak hukum. Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, melalui keterangan resminya, menjelaskan bahwa penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap akar permasalahan keracunan tersebut. Hasil laboratorium dari Dinas Kesehatan (Labkesda) dan BPOM memang telah menunjukkan adanya kontaminasi bakteri Staphylococcus aureus pada komponen nasi dari menu MBG.

"Dari hasil pemeriksaan Labkesda dan BPOM, menu yang terkontaminasi bakteri Staphylococcus aureus ada pada nasi," ungkap Kapolres Yuriko Fernanda. Ia menambahkan bahwa dugaan awal mengarah pada praktik higienitas yang kurang memadai dari para penjamah makanan. Kemungkinan penjamah makanan sedang dalam kondisi sakit atau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap saat proses pengemasan makanan menjadi sorotan. Namun, hasil temuan ini tidak menghentikan proses penyelidikan, melainkan menjadi pijakan untuk langkah selanjutnya.

Namun, fokus investigasi tidak berhenti pada nasi saja. Kegagalan pengujian sampel air dari dapur SPPG Desa Taba Tebelet menjadi titik krusial yang perlu diklarifikasi. BPOM menyatakan bahwa sampel air sumur dan air isi ulang tersebut tidak layak uji karena kemasan botolnya retak dan pecah saat diterima di laboratorium. Kondisi ini menghalangi proses analisis mendalam terhadap potensi kontaminasi mikroba atau zat berbahaya lainnya yang mungkin terkandung dalam air tersebut.

Menyikapi temuan ini, Polres Kepahiang tidak tinggal diam. Kapolres AKBP Yuriko Fernanda menegaskan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti setiap elemen yang berpotensi menjadi penyebab insiden keracunan. Ia secara eksplisit menyatakan bahwa sampel air yang sebelumnya gagal diuji akan segera diuji ulang. Instruksi ini telah disampaikan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kepahiang untuk segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap air isi ulang kemasan yang digunakan oleh SPPG.

"Sampel air bisa diuji ulang, kemarin kita perintahkan Unit Tipidter untuk melakukan pemeriksaan terhadap air isi ulang kemasan yang digunakan SPPG tersebut, kita juga masih menunggu hasilnya," tegas Kapolres Yuriko Fernanda. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa sumber air yang digunakan dalam persiapan makanan benar-benar aman dan tidak menjadi faktor penyebab lain dari gangguan kesehatan yang dialami para korban.

Staphylococcus aureus adalah bakteri yang umum ditemukan di kulit dan hidung manusia. Jika bakteri ini masuk ke dalam makanan dan berkembang biak, dapat menghasilkan toksin yang menyebabkan keracunan makanan. Gejala keracunan Staphylococcus aureus biasanya muncul dengan cepat, dalam waktu 30 menit hingga 6 jam setelah mengonsumsi makanan yang terkontaminasi. Gejala umum meliputi mual, muntah, kram perut, dan diare. Meskipun kasus yang dilaporkan di Desa Taba Tebelet menunjukkan gejala yang lebih luas, termasuk gatal-gatal dan sesak napas, identifikasi bakteri spesifik pada nasi tetap menjadi petunjuk penting.

Kualitas air yang digunakan dalam industri pangan, terutama pada fasilitas yang melayani banyak orang seperti SPPG, memegang peranan krusial dalam menjaga keamanan pangan. Air yang terkontaminasi dapat menjadi medium penyebaran berbagai patogen, termasuk bakteri, virus, dan parasit, yang dapat menyebabkan berbagai penyakit. Oleh karena itu, pengujian rutin dan berkala terhadap sumber air, baik air sumur maupun air isi ulang, menjadi sangat penting sebagai bagian dari sistem manajemen keamanan pangan yang komprehensif.

Dalam konteks kasus ini, kegagalan pengujian sampel air oleh BPOM akibat kerusakan kemasan menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur pengemasan dan pengiriman sampel itu sendiri. Pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut bagaimana sampel tersebut bisa sampai dalam kondisi rusak ke laboratorium. Hasil pengujian ulang terhadap sampel air ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai seluruh aspek yang terlibat dalam insiden tersebut, mulai dari sumber bahan baku hingga proses penyajian makanan.

Dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, juga telah mengemuka. Sebelumnya, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu sempat menilai Standar Layanan Lingkungan Sehat (SLHS) SPPG Desa Taba Tebelet perlu dievaluasi, termasuk pemeriksaan air sumur. Pernyataan ini mengindikasikan adanya kekhawatiran serupa dari lembaga legislatif terkait kualitas operasional SPPG.

Pihak Polres Kepahiang berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga akarnya. Selain memastikan adanya penanggung jawab jika terbukti ada kelalaian, hasil investigasi ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, terutama bagi pengelola fasilitas pelayanan makanan, agar senantiasa menjaga standar kebersihan dan keamanan pangan demi melindungi kesehatan masyarakat. Perkembangan lebih lanjut mengenai hasil uji ulang sampel air akan terus dipantau dan dilaporkan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All