Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menurunkan besaran insentif pembelian motor listrik dari semula Rp5 juta menjadi Rp3 juta per unit. Keputusan ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menjelaskan alasan di balik penyesuaian tersebut.
Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penyesuaian besaran insentif ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan program subsidi motor listrik lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. Menurutnya, alokasi anggaran yang lebih efisien menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa insentif sebesar Rp3 juta per unit dinilai masih cukup menarik bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. “Kita lihat dulu, kan, awal-awal Rp5 juta. Tapi sekarang kita ingin lebih banyak yang bisa menikmati, jadi kita turunkan sedikit,” ujar Purbaya dalam sebuah kesempatan.
Selain itu, Purbaya juga mengindikasikan bahwa terdapat pertimbangan mengenai kapasitas anggaran negara yang perlu dikelola dengan bijak. Penurunan insentif ini diharapkan dapat memperluas jangkauan program, sehingga lebih banyak masyarakat yang berkesempatan mendapatkan subsidi untuk pembelian motor listrik. “Kita kan mau kuantitasnya lebih banyak, sehingga kita turunkan sedikit. Jadi, Rp3 juta itu masih lumayan,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah memang telah menetapkan skema insentif untuk motor listrik dengan tujuan mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Skema awal yang direncanakan sebesar Rp5 juta per unit ini bertujuan untuk memberikan stimulus besar bagi konsumen. Namun, dengan penyesuaian menjadi Rp3 juta, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara daya tarik insentif dengan kemampuan fiskal negara.
Purbaya juga menekankan bahwa pemerintah terus mengevaluasi efektivitas berbagai program subsidi, termasuk insentif motor listrik. Penyesuaian ini diharapkan dapat menghasilkan dampak yang lebih optimal dalam mencapai target transisi energi dan pengurangan emisi kendaraan bermotor.
