Saturday, 15 August 2026
BREAKING
BERITA

Indonesia Pertimbangkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Diaspora Berkualitas

Oleh Emanuel August 15, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Pemerintah Indonesia, melalui usulan dari Presiden Prabowo, tengah menjajaki kemungkinan untuk memberikan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi diaspora Indonesia yang memiliki kompetensi tinggi. Langkah ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri dan berkeinginan untuk tetap terikat dengan tanah air, sekaligus berkontribusi bagi pembangunan nasional.

Usulan ini tidak serta-merta membuka pintu bagi semua warga negara Indonesia yang berada di luar negeri untuk memiliki dua kewarganegaraan. Pemerintah berencana untuk mengaturnya melalui perubahan undang-undang yang ada. Hal ini menunjukkan adanya keinginan untuk memberikan ruang bagi diaspora, namun tetap dalam koridor yang terkontrol dan selektif. Fokus utamanya adalah pada diaspora yang dinilai memiliki keahlian dan potensi yang dapat memberikan manfaat signifikan bagi Indonesia.

Meskipun detail mengenai kriteria spesifik bagi diaspora yang akan dipertimbangkan untuk mendapatkan kewarganegaraan ganda belum sepenuhnya dirinci, inisiatif ini menandakan pergeseran paradigma dalam kebijakan kewarganegaraan Indonesia. Selama ini, Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, di mana seseorang hanya dapat memegang satu kewarganegaraan. Namun, dengan adanya usulan ini, pemerintah membuka kemungkinan adanya pengecualian untuk kelompok tertentu yang dianggap penting bagi kemajuan bangsa.

Upaya ini diharapkan dapat mendorong diaspora Indonesia untuk terus berkontribusi dalam berbagai bidang, mulai dari ekonomi, teknologi, hingga budaya, tanpa harus terhalang oleh status kewarganegaraan mereka. Dengan demikian, potensi besar yang dimiliki oleh jutaan Warga Negara Indonesia yang tersebar di seluruh dunia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan Indonesia.

Bagikan: Facebook X WhatsApp