Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan harga jual karbon di dalam negeri dapat mencapai US$ 40 per ton CO2. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk mendorong pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) nasional.
Target harga yang ambisius ini diharapkan dapat memberikan insentif yang signifikan bagi pelaku usaha untuk mengurangi jejak karbon mereka. Dengan harga karbon yang lebih tinggi, investasi pada teknologi rendah karbon dan praktik berkelanjutan menjadi lebih menarik secara ekonomis. Kementerian ESDM meyakini bahwa penetapan harga karbon yang efektif akan menjadi instrumen kunci dalam transisi energi Indonesia menuju ekonomi hijau.
Dalam sebuah pernyataan, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir. Arifin, M.Sc., menegaskan bahwa penetapan harga karbon ini sejalan dengan komitmen Indonesia pada Perjanjian Paris. “Kita ingin ada mekanisme pasar yang benar-benar efektif. Dengan harga karbon yang optimal, perusahaan akan terdorong untuk melakukan dekarbonisasi,” ujar Arifin dalam sebuah forum diskusi yang diselenggarakan pada tanggal 6 September 2023.
Saat ini, Indonesia tengah menggodok mekanisme penerapan perdagangan karbon. Salah satu yang paling disorot adalah penerapan sistem cap and trade pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Sistem ini mewajibkan pembangkit listrik untuk memiliki kuota emisi dan memperdagangkan kelebihannya jika mampu mengurangi emisi di bawah batas yang ditetapkan.
Lebih lanjut, Kementerian ESDM juga tengah menjajaki kemungkinan penerapan mekanisme carbon tax atau pajak karbon. Pajak karbon ini akan dikenakan pada aktivitas atau barang yang menghasilkan emisi karbon. Namun, implementasi pajak karbon ini masih membutuhkan kajian lebih mendalam untuk memastikan dampaknya terhadap perekonomian dan masyarakat.
Peningkatan harga jual karbon dari level saat ini yang masih relatif rendah diharapkan dapat memberikan sinyal pasar yang kuat. Hal ini akan mendorong inovasi dan investasi di sektor-sektor yang berkontribusi pada pengurangan emisi, seperti energi terbarukan, efisiensi energi, dan teknologi penangkapan karbon. Target US$ 40 per ton CO2 ini diharapkan dapat tercapai secara bertahap seiring dengan semakin matangnya implementasi kebijakan perdagangan karbon di Indonesia.
