Aksi okupasi trotoar oleh kendaraan berat kembali mencoreng wajah fasilitas publik di Kota Surabaya. Alih-alih menjadi ruang aman bagi warga, trotoar di Jalan Karet No. 69, Kecamatan Pabean Cantian, berubah fungsi menjadi area parkir liar. Sebuah truk berwarna merah kedapatan terparkir tepat di atas trotoar pada Selasa (30/6/2026) sore, memaksa pejalan kaki untuk bertaruh nyawa dengan turun ke badan jalan yang padat arus lalu lintas.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 16.52 WIB ini bukan sekadar pelanggaran parkir biasa. Truk tersebut berdiri kokoh menutupi hampir seluruh lebar trotoar, termasuk mengabaikan fungsi krusial dari guiding block. Jalur pemandu berwarna kuning dengan tekstur menonjol tersebut sejatinya dirancang khusus untuk membantu mobilitas penyandang disabilitas netra agar dapat bernavigasi secara mandiri di ruang terbuka.
Dengan tertutupnya fasilitas tersebut, hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas seketika hilang. Kondisi ini menciptakan hambatan fisik yang membahayakan orientasi mereka, sekaligus menutup akses mobilitas yang seharusnya dijamin oleh pemerintah. Ketika guiding block terhalang, pengguna disabilitas netra kehilangan satu-satunya alat bantu navigasi, yang tidak hanya menghambat pergerakan tetapi juga memicu rasa tidak aman saat berada di fasilitas umum.
Bagi pejalan kaki umum, situasi ini pun tidak kalah berisiko. Masyarakat yang melintas terpaksa harus mengambil jalan memutar atau turun ke bahu jalan raya yang ramai kendaraan bermotor. Perilaku tidak bertanggung jawab ini secara langsung meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas karena pejalan kaki dipaksa berbagi ruang dengan kendaraan bermotor yang melaju kencang di badan jalan.
Ironi ini mencuat di tengah gencarnya upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam membangun infrastruktur yang inklusif dan ramah bagi seluruh warga. Trotoar yang dibangun dengan anggaran fantastis dari pajak masyarakat semestinya menjadi simbol kenyamanan kota. Namun, ketika pengawasan melemah, fungsi utama fasilitas ini justru terdegradasi oleh tindakan segelintir pihak yang memprioritaskan kepentingan pribadi di atas keselamatan orang banyak.
Selain mengancam keselamatan jiwa, parkir kendaraan berat di atas trotoar memiliki dampak jangka panjang yang merugikan keuangan daerah. Trotoar tidak didesain untuk menahan beban kendaraan berat seperti truk. Tekanan dari ban truk berisiko tinggi merusak struktur keramik, ubin pengarah, hingga merusak utilitas kabel atau pipa yang tertanam di bawah permukaan trotoar.
Jika terjadi kerusakan masif, biaya perbaikan nantinya harus ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan kata lain, pelanggaran yang dilakukan oleh oknum perusahaan tersebut berpotensi membebani uang rakyat, yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan fasilitas publik lainnya. Ini menjadi siklus kerugian bagi masyarakat karena pelanggaran satu pihak justru berdampak pada hilangnya kenyamanan publik secara luas.
Fenomena ini kembali memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan oleh instansi terkait di lapangan. Meskipun aturan mengenai larangan parkir di trotoar sudah tertuang jelas dalam regulasi lalu lintas, pelanggaran serupa masih sering ditemukan di berbagai titik strategis Kota Surabaya. Lemahnya penindakan di lapangan dinilai menjadi salah satu faktor mengapa pelanggar merasa tidak jera dan terus mengulangi tindakan serupa.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pihak berwenang terkait keberadaan truk tersebut. Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah kota, mulai dari tindakan sanksi administratif hingga penegakan hukum yang tegas terhadap pemilik kendaraan. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa trotoar adalah ruang publik yang tidak bisa diganggu gugat.
Ke depan, warga berharap Pemerintah Kota Surabaya tidak hanya melakukan penindakan insidental ketika terjadi pelanggaran. Diperlukan pengawasan yang lebih sistematis dan berkelanjutan di titik-titik rawan, terutama di kawasan komersial atau industri yang berbatasan langsung dengan trotoar. Penggunaan teknologi pengawasan seperti CCTV atau patroli rutin diharapkan mampu meminimalisir aksi okupasi trotoar.
Pada dasarnya, berjalan kaki merupakan moda transportasi paling dasar bagi manusia. Ketika sebuah kota gagal memberikan ruang aman bagi pejalan kakinya, maka kota tersebut dapat dikatakan gagal dalam memenuhi hak dasar warga negaranya. Mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman dan nyaman bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas, harus menjadi prioritas utama demi menciptakan tata kota yang manusiawi dan beradab.
Kejadian di Jalan Karet ini harus menjadi momentum evaluasi bagi pemangku kebijakan. Penegakan aturan bukan hanya soal memberikan denda, melainkan tentang membangun budaya disiplin dan menghargai ruang publik sebagai milik bersama. Keamanan dan keselamatan pejalan kaki harus ditempatkan di atas kepentingan parkir pribadi, karena di setiap langkah pejalan kaki, terdapat hak hidup yang harus dijaga oleh otoritas kota.











