Gerindra Beri Catatan Kritis RUU Kepulauan: Perkuat Kedaulatan, Hindari Tumpang Tindih Aturan

Darus H

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Panitia Khusus (Pansus) lintas komisi telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan pada Kamis, 25 Juni 2026. Dalam forum penting ini, Partai Gerindra menyampaikan sejumlah catatan kritis dan strategis yang menyoroti aspek fundamental RUU Kepulauan, mulai dari isu kedaulatan negara, keamanan, hingga potensi disharmonisasi regulasi. Catatan ini disampaikan oleh politikus Partai Gerindra, Alimudin Kolatlena, yang juga merupakan anggota Komisi VIII DPR.

Alimudin Kolatlena menekankan bahwa Pulau-Pulau Kecil Terluar memiliki peran yang jauh melampaui sekadar entitas ekonomi. Ia menegaskan, pulau-pulau tersebut adalah beranda depan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, Fraksi Gerindra mendesak agar rumusan pasal-pasal yang berkaitan dengan daerah kepulauan tidak didominasi oleh pendekatan kesejahteraan semata.

Lebih lanjut, Gerindra menggarisbawahi pentingnya RUU Kepulauan untuk mengamanatkan pendekatan keamanan dan pertahanan secara eksplisit. Pembangunan sarana navigasi yang memadai, penguatan pangkalan aju militer, serta kehadiran elemen pertahanan negara di wilayah kepulauan harus memiliki justifikasi hukum yang kuat. Hal ini penting untuk menjaga integritas wilayah dan kedaulatan di perbatasan maritim.

Aspek desentralisasi kewenangan turut menjadi sorotan tajam Gerindra. RUU ini disebut memuat rumusan mengenai pengembalian wewenang pengelolaan ruang laut dari 0 hingga 4 mil ke pemerintah kabupaten dan kota. Selain itu, ada juga usulan untuk mengembalikan kewenangan pertambangan dan perizinan tertentu kepada pemerintah daerah kepulauan.

Menurut Alimudin, usulan desentralisasi kewenangan ini berpotensi besar menimbulkan inharmonisasi dengan berbagai undang-undang yang telah ada. Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), serta Undang-Undang Cipta Kerja disebutnya sebagai payung hukum yang perlu diselaraskan. Konflik regulasi semacam ini dikhawatirkan dapat menciptakan sengketa kompetisi antarlembaga negara dan bahkan ketidakpastian iklim investasi.

Melihat potensi tersebut, Gerindra mendesak agar RUU Kepulauan dikomunikasikan secara komprehensif kepada seluruh pemangku kepentingan. Koordinasi yang menyeluruh diharapkan dapat mencegah tumpang tindih aturan dan memastikan implementasi yang efektif tanpa mengganggu stabilitas hukum dan ekonomi. Komunikasi yang matang menjadi kunci dalam penyusunan regulasi sebesar ini.

Substansi lain yang mendapat perhatian serius dari Gerindra adalah mengenai pendanaan baru berupa Dana Khusus Kepulauan yang diusulkan di luar skema transfer umum yang berlaku saat ini. Alimudin menjelaskan bahwa pengelolaan fiskal dan mekanisme transfer ke daerah telah diatur secara ketat melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pembentukan norma pendanaan baru untuk Dana Khusus Kepulauan, menurutnya, harus disinkronkan dengan sangat cermat bersama Kementerian Keuangan. Sinkronisasi ini krusial agar nomenklatur pendanaan tersebut dapat terintegrasi dengan baik dalam struktur anggaran negara. Tujuannya adalah memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam tata kelola keuangan negara.

Rapat pembahasan RUU Daerah Kepulauan ini berlangsung selama hampir dua jam dan dihadiri oleh sembilan anggota dari tujuh fraksi DPR. Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Mercy Barends. Kehadiran Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipimpin oleh Andi Sofyan Hasdam juga menjadi penting, mengingat DPD berperan sebagai motor penggerak awal dalam pengusulan dan perumusan aturan ini.

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Presiden tertanggal 12 Januari 2026. Surat tersebut mengamanatkan perumusan undang-undang daerah kepulauan melibatkan lintas kementerian untuk memastikan harmonisasi dan cakupan yang komprehensif. Perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat termasuk Wakil Menteri Bima Arya (yang kemungkinan besar dari Kementerian Dalam Negeri mengingat konteks daerah), Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, dan Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno.

Wakil Menteri Bima Arya dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemerintah menaruh perhatian besar terhadap isu daerah kepulauan. Pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan melalui berbagai kebijakan yang mendukung pembangunan di daerah tersebut. Bima Arya juga menyoroti perlunya penyelarasan naskah akademis yang telah disampaikan oleh DPD untuk diharmonisasikan. Harmonisasi ini penting agar RUU dapat menjawab permasalahan yang ada dan menghindari tumpang tindih regulasi yang tidak perlu.

Meskipun terdapat sejumlah catatan kritis, DPD dan semua fraksi DPR menyetujui RUU Daerah Kepulauan untuk dibawa ke pembahasan tingkat satu. Ketua Pansus, Mercy Barends, berharap pembahasan lebih lanjut dapat digelar dalam tiga kali masa sidang. Sementara itu, pemerintah meminta waktu untuk melakukan pembahasan lintas kementerian guna sinkronisasi pasal-pasal dalam rancangan undang-undang. Mercy menegaskan komitmen untuk mencari titik temu atas isu-isu yang menjadi pokok permasalahan dalam RUU ini, demi terwujudnya undang-undang yang kuat dan bermanfaat bagi daerah kepulauan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All