Jakarta, CNN Indonesia – Perlindungan anak di ranah digital kian menjadi perhatian dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang mengambil langkah konkret dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini menjadi landasan hukum utama untuk menjaga keamanan anak-anak di dunia maya.
Menyusul payung hukum tersebut, Peraturan Menteri Nomor 0 Tahun 2026 secara spesifik membatasi akses anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Kebijakan ini ternyata mendapatkan respons positif dan mulai diadopsi oleh banyak negara lain.
Jauh sebelum Indonesia, Australia telah lebih dulu menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak Desember 2025. Kini, gelombang serupa menyebar ke benua Eropa dan Asia.
Bahkan, Amerika Serikat (AS) yang notabene merupakan rumah bagi raksasa teknologi media sosial seperti Meta dan Alphabet, turut mengambil langkah. Negara bagian Ohio baru-baru ini menyetujui aturan yang mewajibkan perusahaan media sosial mendapatkan persetujuan orang tua sebelum mengizinkan anak di bawah 16 tahun mengakses platform mereka.
Keputusan AS ini cukup mengejutkan, mengingat dominasi industri teknologi mereka. Namun, survei Pew Research Center pada 26 Mei hingga 1 Juni 2026 mengungkap fakta menarik. Hampir 6 dari 10 orang dewasa di AS mendukung pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Hanya sekitar seperlima responden yang menolak, sementara seperempatnya bersikap ragu. Dukungan ini menunjukkan adanya kesadaran publik yang tinggi terhadap potensi dampak negatif media sosial bagi perkembangan anak.
Indonesia, Australia, Kanada, dan Inggris kini berada di garis depan dalam menerapkan atau mempertimbangkan regulasi serupa. Di AS, selain Ohio, California juga dikabarkan tengah merancang kebijakan serupa.
Mayoritas platform media sosial saat ini mensyaratkan pengguna minimal berusia 13 tahun untuk membuat akun. Namun, temuan Pew Research mengindikasikan orang tua dengan anak di bawah 18 tahun lebih vokal mendukung pelarangan ini dibandingkan mereka yang tidak memiliki anak.
Menariknya, dukungan terhadap regulasi ini melintasi batas partai politik di AS. Baik Partai Republik maupun Demokrat menunjukkan mayoritas pendukung untuk pembatasan akses media sosial bagi remaja.
Selain isu pembatasan usia, survei Pew Research juga menyoroti preferensi orang dewasa AS terkait penggunaan media sosial oleh anak. Sebanyak 85% responden mendukung adanya persetujuan orang tua untuk anak membuat akun, angka ini meningkat dari 81% pada 2023.
Sebanyak 78% mendukung verifikasi usia saat menggunakan platform, naik dari 71% di tahun sebelumnya. Terakhir, 78% juga setuju dengan fitur pembatasan durasi akses media sosial bagi anak, meningkat signifikan dari 69% pada 2023. Gerakan global ini menegaskan urgensi perlindungan anak di era digital yang semakin kompleks.











