Tangerang, 5 Juli 2026 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan akan segera melakukan penyelidikan mendalam terkait penyebab kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten. Namun, proses investigasi ini baru akan dimulai setelah api berhasil dipadamkan sepenuhnya.
Saat ini, fokus utama tim gabungan di lapangan adalah upaya pemadaman api. Selain itu, mereka juga berupaya keras mencegah penyebaran asap yang berpotensi mengganggu kesehatan warga sekitar. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK, Irjen Rizal Irawan, menyatakan bahwa pengolahan tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari penyebab kebakaran belum memungkinkan dilakukan.
"Tidak mungkin kita olah TKP di sini untuk mencari penyebab (kebakaran)," ujar Irjen Rizal Irawan di Tangerang pada Minggu (7/7). Ia memastikan bahwa penyelidikan dan langkah penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh setelah seluruh proses pemadaman api di TPA Jatiwaringin dinyatakan selesai total. "Nanti upaya penegakan hukum akan kita lihat setelah prosesnya selesai. Baru kita akan turun lagi tim ke sini," tambahnya.
Insiden kebakaran di TPA Jatiwaringin ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Diketahui, pada tahun 2025, TPA ini sempat mendapatkan sanksi administrasi dari KLHK. Sanksi tersebut diberikan karena tata kelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dinilai kurang baik.
Saat itu, KLHK telah menginstruksikan pemerintah daerah selaku pengelola untuk menerapkan sistem controlled landfill atau metode penimbunan sampah yang terkendali. Tujuannya adalah untuk meminimalkan risiko seperti kebakaran. Namun, implementasi sistem ini tampaknya belum sepenuhnya merata di seluruh area TPA.
Irjen Rizal Irawan menjelaskan bahwa upaya controlled landfill yang dilakukan oleh pemerintah daerah memang sudah berjalan. "Dari tahun lalu hingga sekarang, upaya yang dilakukan pemkab itu sudah melakukan controlled landfill," ungkapnya. Meskipun begitu, ia mengakui bahwa progresnya masih terbatas. "Ternyata selama setahun dia baru bisa berhasil lima atau enam hektare," katanya.
Ia menambahkan, dari total lahan TPA Jatiwaringin seluas 33 hektar, tidak mungkin semuanya bisa diterapkan sistem tersebut dalam satu tahun. "Memang kita bisa mengerti bahwa dari total lahan 33 hektar ini tidak mungkin satu tahun, pasti," jelasnya. Lebih lanjut, ia mengindikasikan bahwa titik api yang memicu kebakaran hebat ini berada di luar zona yang telah menerapkan sistem penimbunan sampah terkendali. "Yang terbakar ini di area yang di luar controlled landfill," papar Rizal.
Pemerintah daerah diminta untuk segera membenahi pengelolaan TPA agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang. Penyelidikan mendalam diharapkan dapat mengungkap akar permasalahan dan mencegah dampak lingkungan serta kesehatan yang lebih luas.











