Sunday, 26 July 2026
BREAKING
BERITA

Febrie Adriansyah: “Saya Merasa Dikriminalisasi” dalam Kasus Korupsi, Pengacara Ungkap Dinamika Hukum

Oleh Emanuel July 26, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan dirinya merasa menjadi korban kriminalisasi terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Menanggapi klaim tersebut, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memberikan penjelasan mengenai hak-hak tersangka dalam sistem hukum Indonesia. Pengacara menekankan bahwa setiap individu memiliki hak untuk membela diri dan meminta keadilan, terutama ketika merasa ada upaya untuk menjatuhkannya secara tidak adil.

Menurut pengacara, proses hukum di Indonesia seharusnya didasarkan pada fakta-fakta yang kuat dan bukti yang valid. “Penting untuk diingat bahwa di Indonesia, asas praduga tak bersalah berlaku. Setiap tersangka berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan proses yang transparan,” ujar salah satu kuasa hukum Febrie Adriansyah.

Mereka juga menyoroti bahwa klaim kriminalisasi seringkali muncul ketika seseorang merasa bahwa proses hukum yang dijalani tidak sesuai dengan prinsip keadilan atau ada motif lain di baliknya. “Kami akan terus berjuang untuk memastikan bahwa klien kami mendapatkan haknya dan bahwa kebenaran hukum dapat terungkap,” tambahnya.

Kubu Febrie Adriansyah berjanji akan menyajikan argumen hukum yang kuat untuk membuktikan bahwa klien mereka tidak bersalah atau bahwa proses yang dijalani tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fokus utama mereka adalah pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan dan bagaimana fakta-fakta yang ada tidak mendukung tuduhan tersebut.

Lebih lanjut, pengacara menjelaskan bahwa proses hukum yang melibatkan pejabat tinggi seperti mantan Jampidsus seringkali menjadi sorotan publik. Hal ini menuntut kehati-hatian ekstra dari semua pihak agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau pembunuhan karakter. “Kami berharap masyarakat dapat melihat ini sebagai bagian dari dinamika penegakan hukum yang kompleks, di mana setiap pihak memiliki hak untuk membela diri,” pungkasnya.

Bagikan: Facebook X WhatsApp