Wednesday, 5 August 2026
BREAKING
HIBURAN

Erin Minta Penolakan Gugatan Eks ART, Bantah Tuduhan Penahanan Barang Pribadi

Oleh Danu Eko August 5, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Presenter dan pengusaha Erin membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh mantan asisten rumah tangga (ART) nya dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui proposal mediasi yang diajukan, Erin menegaskan tidak pernah melakukan penahanan terhadap sejumlah barang pribadi milik eks ART tersebut.

Kuasa hukum Erin, Muhammad Kamil, menyatakan bahwa kliennya sangat menyayangkan tuduhan yang dilontarkan. “Erin membantah melakukan penahanan barang-barang milik eks ART. Semua tuduhan itu tidak benar dan tidak berdasar,” ujar Kamil usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).

Dalam proposal mediasi tersebut, Erin juga menyertakan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa tidak ada penahanan barang pribadi eks ART. Ia berkeyakinan bahwa gugatan yang diajukan oleh mantan pekerjanya tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Kami telah menyertakan bukti-bukti yang kuat dalam proposal mediasi kami. Kami yakin gugatan ini akan ditolak karena tidak ada fakta yang mendukung,” tambahnya.

Sidang mediasi sendiri merupakan upaya untuk mencapai penyelesaian damai sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan pokok. Jika mediasi gagal, maka perkara akan dilanjutkan ke proses selanjutnya di pengadilan.

Sebelumnya, mantan ART tersebut mengajukan gugatan terhadap Erin dengan dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 331/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel.

Bagikan: Facebook X WhatsApp