Tuesday, 4 August 2026
BREAKING
POLITIK

Enam SP3 KPK Dikeluarkan Hingga 2026, Melibatkan Sekjen DPR dan Wamenkum

Oleh Danu Ilham August 4, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan enam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi hingga tahun 2026. Penerbitan SP3 ini mencakup berbagai alasan, termasuk tersangka yang meninggal dunia dan kasus yang gugur setelah adanya putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan pemohon.

Salah satu kasus yang dihentikan penyidikannya adalah yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI. Selain itu, terdapat pula kasus yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa penerbitan SP3 merupakan bagian dari proses hukum yang diatur dalam undang-undang. “Pemberhentian penyidikan dan penuntutan dapat dilakukan apabila tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana,” ujar Ali Fikri dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut, Ali Fikri memaparkan bahwa terdapat tiga SP3 yang telah diterbitkan pada tahun 2021 dan 2022. Masing-masing adalah untuk kasus tersangka yang meninggal dunia. “Tiga SP3 tersebut diterbitkan pada tahun 2021 dan 2022 karena tersangkanya meninggal dunia,” jelasnya.

Kemudian, pada tahun 2023, KPK kembali menerbitkan dua SP3. Satu kasus dihentikan karena gugur setelah adanya putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan pemohon. “Satu SP3 tahun 2023 diterbitkan karena gugur setelah adanya putusan praperadilan yang mengabulkan,” ungkap Ali Fikri.

Sementara itu, satu SP3 lainnya diterbitkan pada tahun 2024. Kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti. “Dan satu SP3 di tahun 2024 ini kami terbitkan karena tidak cukup bukti,” tambahnya.

Ali Fikri menegaskan bahwa penerbitan SP3 ini telah melalui kajian mendalam dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan bahwa KPK akan terus berupaya memberantas korupsi secara profesional dan akuntabel, termasuk dalam proses penghentian penyidikan jika memang tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp