Emas Antam Kembali Meroket, Harga Per Gram Kini Tembus Rp2,6 Jutaan

Emanuel

Kabar menggembirakan datang bagi para investor logam mulia di Tanah Air. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mencatatkan penguatan signifikan pada perdagangan hari ini, Jumat 3 Juli 2026.

Berdasarkan data terbaru dari situs resmi logammulia.com pukul 08.30 WIB, emas Antam di butik emas LM Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, dipatok di level Rp2.651.000 per gram. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp11.000 dibandingkan harga pada perdagangan sebelumnya.

Tren positif ini telah berlangsung selama dua hari berturut-turut. Secara akumulatif, harga emas Antam Logam Mulia telah mengalami lonjakan sebesar Rp26.000 dalam kurun waktu tersebut.

Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga ikut terkerek naik. Hari ini, harga buyback ditetapkan pada angka Rp2.400.000 per gram. Nilai tersebut mengalami peningkatan tajam sebesar Rp55.000 dibandingkan harga buyback pada hari sebelumnya.

Kenaikan harga emas ini tentu menjadi perhatian bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi atau sekadar menjaga nilai aset di tengah fluktuasi pasar. Emas masih dianggap sebagai instrumen pelindung nilai yang paling aman.

Namun, bagi calon pembeli, penting untuk memperhatikan kewajiban pajak yang menyertai setiap transaksi emas batangan. Pembelian emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Bagi investor yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, dikenakan pajak sebesar 0,25 persen. Sementara bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni sebesar 0,5 persen.

Ketentuan pajak juga berlaku untuk transaksi buyback atau penjualan kembali. Jika nilai transaksi buyback mencapai angka di atas Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP.

Sedangkan bagi masyarakat yang melakukan transaksi buyback di atas Rp10 juta tanpa NPWP, potongan pajak yang dikenakan mencapai 3 persen. Perlu diingat bahwa potongan pajak tersebut akan dipotong secara langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh nasabah.

Para investor disarankan untuk tetap memantau pergerakan harga emas secara berkala melalui kanal resmi PT Antam. Hal ini penting guna memastikan keputusan investasi diambil pada waktu yang paling tepat sesuai dengan kondisi pasar terkini.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All