Thursday, 13 August 2026
BREAKING
BERITA

Dua Pejabat Pajak Tersangka, Kasus Transfer Pricing PT TPL Diduga Rugikan Negara Rp 2 Triliun

Oleh Emanuel August 13, 2026 56 minutes lalu 0 komentar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tersangka dalam kasus dugaan transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Perkara ini diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp 2 triliun.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim dari Kejagung. Kasus ini berfokus pada praktik transfer pricing yang dilakukan oleh PT TPL, sebuah perusahaan yang bergerak di industri pulp. Praktik ini diduga telah menyalahgunakan mekanisme penetapan harga transaksi antar perusahaan terafiliasi, yang berpotensi mengalihkan keuntungan ke luar negeri dan mengurangi kewajiban pajak di Indonesia.

Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2 triliun menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Angka tersebut merupakan estimasi awal dari potensi penerimaan negara yang hilang akibat praktik transfer pricing tersebut. Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi memulihkan kerugian negara dan menegakkan kepatuhan pajak.

Dalam keterangan resminya, Kejagung menyatakan bahwa kedua tersangka yang merupakan pegawai Ditjen Pajak diduga memiliki peran dalam memuluskan atau membiarkan terjadinya praktik transfer pricing tersebut. Namun, detail mengenai peran spesifik dan identitas kedua tersangka belum diungkapkan secara gamblang kepada publik demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak Kejagung masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Pengumpulan bukti-bukti tambahan dan pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Fokus utama adalah mengungkap modus operandi transfer pricing yang digunakan oleh PT TPL dan peran oknum pajak dalam memfasilitasinya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik transfer pricing oleh perusahaan multinasional di Indonesia. Kolaborasi antara otoritas pajak dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang dan menciptakan iklim investasi yang sehat serta adil.

Bagikan: Facebook X WhatsApp